TABATTUL (MEMBUJANG) DALAM PERSPEKTIF MAQASHID ASY SYARI’AH (Studi kasus di Komplek Perumahan Gunung Madu Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah)

RENO, DWI ANGGARA (2022) TABATTUL (MEMBUJANG) DALAM PERSPEKTIF MAQASHID ASY SYARI’AH (Studi kasus di Komplek Perumahan Gunung Madu Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah). Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI RENO DWI ANGGARA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang umum berlaku di makhluk, baik manusia, hewan maupun tumbuhan. Islam memandang bahwa kawin (nikah) adalah salah satu fitrah manusia dan merupakan perbuatan manusia yang terpuji dalam rangka menyalurkan nafsu seksualnyaagar tidak menimbulkan kerusakan pada drinya atau pada masyarakat. Perkawinan dalam Islam memiliki kedudukan yang mulia, karena tujuannya untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala dengan memperbanyak keturunan, menjaga kehormatan, dan sebgai sarana untuk menyempurnakan agama seseorang. Tabattul (membujang) dalam pandangan hukum Islam itu dikembalikan kepada asas atau pokok hukum dalam menikah, sebagaimana hukum menikah merupakan sunnah Rasul dalam bentuk ibadah kepada Allah, adapun hukum menikah itu wajib kepada seseorang yang sudah membutuhkan serta hasrat untuk menikah dengan catatan mampu, namun apabila seseorang tidak ada hasrat untuk menikah dan tidak ada hasrat untuk menikah maka hukum yang berlaku atasnya adalah sunnah, dalam arti tidak diwajibkan atas nya untuk menikah. Maqasyid asy syariah memandang perkawinan penting agar dapat meneruskan garis keturunan dan menjaga agama, akan tetapi ada orang yang memang tidak dianjurkan untuk melakukan perkawinan jika memang membawa mudharat bagi dirinya, istri dan keluarganya. Seperti yang terjadi di Komplek Perumahan Gunung Madu Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah alasan tabattul karena beberapa faktor salah satunya adalah faktor ekonomi, yang mana banyak sekali pelaku di Komplek Perumahan Gunung Madu Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah tidak ingin menikah karena kurang mapan, kurangnya ekonomi dan juga kurangnya pemahaman tentang agama. Masyarakat kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah yang terdiri dari berbagai suku dan agama yang mayoritas beragam Islam, Sebagian besar masyarakat bersuku Jawa, Lampung, Bali, dan ada juga yang bersuku palembang dan sunda. Mayoritas Masyarakat berprofesi sebagai karyawan, dan pekerja harian tersebut merupakan pengahasilan utama mayoritas kecamatan Bandar Mataram. Berdasarkan uraian diatas, terdapat permasalahan dalam skripsi ini: Apa penyebab terjadinya tabattul di Komplek Perumahan Gunung Madu Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah ?, Bagaimana Pandangan maqashid asy syari’ah terhadap tabattul (membujang) Di Komplek Perumahan Gunung Madu Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah ?. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui apa saja penyebab terjadinya tabattul di Komplek Perumahan Gunung Madu Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, dan untuk mengetahui Pandangan maqashid asy syari’ah terhadap tabattul (membujang) Di Komplek Perumahan Gunung Madu Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analisis. Sumber data: Primer dikumpulkan melalui interview, observasi, maupun dokumen, dan Sekunder iii dikumpulkan melalui dokumen-dokumen resmi, buku-buku ilmiah, hasil penelitian dan karya ilmiah yang berhubungan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa, Maqashid asy syariah dalam praktek tabattul yaitu diperbolehkan dengan syarat memiliki alasan yang kuat dimana seseorang menolak menikah karena factor yang jelas dimana timbul suatu larangan baginya untuk menikah seperti factor kelainan atau factor lain yang tidak bisa menimbulkan kemaslahatan bagi orang tersebut dengan dalil bahwasanya menikah dapat menjadi wajib,sunnah,ataupun haram bagi seseorang dilihat dari alasan dan latar belakang dari sesorang yang akan menjalaninya, terlepas dari itu menolak menikah dengan alsana ekonomi juga tidak dibenarkan, hal ini karena Allah SWT menjamin kemampuan ekonomi seorang yang menikah Karena Allah SWT dalam Q.S An�Nur ayat 32

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 08 Mar 2022 06:46
Last Modified: 08 Mar 2022 06:46
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/18300

Actions (login required)

View Item View Item