ANALISIS FIQH SIYĀSAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XVII/2019 TENTANG DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN

AULI, YASIR PRATAMA (2022) ANALISIS FIQH SIYĀSAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XVII/2019 TENTANG DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN. Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of cover bab 1,5 dapus.pdf] PDF
Download (854kB)
[thumbnail of full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Permasalahan dalam penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya laporan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan jumlah pemilih yang sudah melaporkan dengan potensi pemilih yang akan pindah dan/atau menggunakan hak pilihnya ditempat lain masih belum sepadan. Berdasarkan rekapitulasi di 32 provinsi (belum termasuk Maluku dan Maluku Utara) Bawaslu mencatat terdapat 174.429 pemilih DPTb yang masuk mengurus di daerah tujuan. Demikian juga terdapat pemilih DPTb yang keluar yang mengurus di daerah tujuan. Demikian juga terdapat pemilih DPT yang keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 231.744 dan pemilih DPTb yang keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 439.196. Berdasarkan permasalahan diatas rumusan masalah yang akan dibahas dalam peneltian ini ada 2, yakni, (1) bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang pembatasan waktu daftar Pemilih Tambahan dalam Pemilihan Umum ?, (2) bagaimana analisis Fiqh Siyāsah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU X-VII/2019 tentang DPTb dalam pemilihan umum ?. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang pembatasan waktu daftar Pemilih Tambahan dalam Pemilihan Umum dan analisis Fiqh Siyāsah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU X-VII/2019 tentang DPTb dalam pemilihan umum.Jenis penelitian ini tergolong penelitian kepustakaan (library research) yaitu data diambil dari Al-Qur’an, Hadist dan pendapat para ulama, peraturan perundang-undangan, dokumen serta buku dan karya ilmiah lainnya. Data-data yang didapat diambil sebagai rujukan untuk selanjutnya dianalisa secara sistematis untuk menunjang dalam pembahasan. Kemudian dianalisis dengan cara analisis kualitatif melalui metode yang bersifat deskriptif analisis yang menghasilkan metode induktif yaitu cara berpikir dalam mengambil kesimpulan secara umum yang didasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Dalam putusan Mahkamah konstitusi Nomor 20/PUU-XVII2019 tentang daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah frasa paling lambat 30 hari dalam Pasal 210 ayat (1) undang-undang tahun 2017 tentang pemilihan umum. Batas waktu agar pemilih dapat didaftarkan dalam DPTb paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara tetap harus dipertahankan karena dengan rentang waktu itulah diperkirakan penyelenggara pemilu dapat memenuhi kebutuhan logistik pemilu. Hanya saja, pembatasan waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara tersebut harus dikecualikan bagi pemilih yang terdaftar sebagai pemilih yang pindah memilih karena alasan terjadinya, keadaan tertentu, yaitu sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan,sertakarena mejalankan tugas/kerja pada saat pemungutan suara, maka pemilih dimaksud dapat melakukan pindah memilih dan didaftarkan dalam DPTb paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Dalam Fiqh Siyāsah Persoalan batas waktu pemilihan daftar pemilih tambahan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUUXVII/2019 adalah permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan konstitusi, lembaga negara dengan kewenangannya dan juga terkait peraturan undang-undang yang merupakan objek kajian ilmu tata negara. Secara lebih khusus pengkajian terhadap Pembatasan waktu daftar pemilih tambahan dalam pemilu 2019 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tergolong dalam siyāsah dusturiyah karena Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilih dapat didaftarkan dalam DPTb paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih yang terdaftar sebagai pemilih yang pindah memilih karena alasan terjadinya keadaan tertentu, maka pemilih dimaksud dapat melakukan pindah memilih dan didaftarkan dalam DPTb paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 07 Mar 2022 06:55
Last Modified: 07 Mar 2022 06:55
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/18193

Actions (login required)

View Item View Item