PRAKTIK BAGI HASIL PENGELOLAAN KEBUN CENGKEH DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Di Desa Wayutong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat)

FIDYA, WATI (2022) PRAKTIK BAGI HASIL PENGELOLAAN KEBUN CENGKEH DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Di Desa Wayutong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat). Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI FIDYA.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Desa Wayutong adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat. Dalam kerjasama bagi hasil kebun cengkeh ini tidak rata dan yang banyak dalam pembagian hasil kebun cengkeh ini pemilik lahan, dan tidak ada kejujuran dari pemilik lahan, pembagian hasil panen secara sepihak, sedangkan yang lebih banyak pengeluaranya biaya itu pegelolaan semua dari pengelola cengkeh sedangkan pemilik itu hanya mempuyai lahan dalam perjanjiian itu sudah di sepakati juga dan yang memberikan perjanjian itu juga dari pihak pemilik lahan. Adapan sistem pembagain hasil panen cengkeh ini yang pertama adalah dengan cara tidak musyawarah antara pemilik lahan dan pengelolah cengkeh, kedua tidak ada kejujuran dalam pembagian hasil panen tersebut, pembagian hasil cengkeh ini tidak sesuai dengan kesepakatan yang awal kerjasama Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik bagi hasil dalam pengelolaan kebun cengkeh dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang Praktik bagi hasil pengelolaan kebun cengkeh dalam tinjauan hukum Islam Di Desa Wayutong Kecamtan Lemong Kabupaten Pesisir Barat ditinjau konsep mukhabarah. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik bagi hasil dalam pengelola kebun cengkeh dan untuk mengetahui hukum Islam terhadap bagi hasil dalam pengelola kebun cengkeh di Desa Wayutong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan ( field research) menggunakan kualitatif untuk memperoleh data penulis dengan melakukan observasi dan wawancara, alasannya penelitian ini untuk mengungkapkan kejadian atau fakta dalam rangka menemukan hukum terkait dengan bagi hasil panen cengkeh itu sendiri. Hasil penelitian ini adalah benar dan dapat disimpulkan kerjasama bagi hasil panen cengkeh ini tidak merata, tidak sesuai dengan hasil panen cengkeh dan tidak sesuai dengan perjanjian diawal. Praktik dalam bagi hasil dalam pengelola kebun cengkeh yang tidak sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak dan pembagian hasilnya secara sepihak. Untuk bagi hasil pemilik 50% dan pengelola 50% pada saat perjanjian awal. Pada waktu pembagian hasilnya pengelola hanya mendapatkan 40% sedangkan untuk pemilik 60%. Ditinjau dari hukum Islam sistem bagi hasil yang terjadi di Desa Wayutong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat belum sesuai dengan hukum Islam, karena dalam bagi hhasilnya sudah ditentukan pada saat perjanjian diawal bukan dengan secara sepihak dalam pembagian hasilnya. Praktik bagi hasil dalam pengelola kebun cengkeh di Desa Wayutong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisr Barat dilakukan antara pemilik kebun dan pengelola kebun dilakukan secara lisan dan tanpa ada saksi hanya didasari unsur saling percaya, Kedua pihak mengadakan perjanjian menggunakan akad lisan dari tahun 2009 sampai tahun 2020

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 07 Mar 2022 06:38
Last Modified: 07 Mar 2022 06:38
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/18181

Actions (login required)

View Item View Item