ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG KHITAN PEREMPUAN MENURUT FAQIHUDDIN ABDUL KODIR (Studi pada Buku Qira’ah Mubadalah)

NUR, AZIZAH (2022) ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG KHITAN PEREMPUAN MENURUT FAQIHUDDIN ABDUL KODIR (Studi pada Buku Qira’ah Mubadalah). Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of CVR BAB 1 BAB 5 DAPUS.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of FULL SKRIPSI AZIZAH.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Khitan atau disebut juga dengan sunat, merupakan suatu fitrah dan disyari‟atkan oleh agama Islam. Namun, beberapa tahun terakhir mendapat isu pelarangan dari berbagai kalangan lembaga, bahkan lembaga internasional WHO dan organisasi sosial keperempuanan dan kesetaraan gender. Faqihuddin Abdul Kodir seorang aktivis kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan mengatakan bahwa khitan perempuan ditinjau dari isu kesehatan dan kenikmatan seks harus dihentikan dan dilarang. Berdasarkan masalah tersebut, maka yang menjadi pertanyaan mendasar penelitian yaitu bagaimana pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan? Bagaimana analisis hukum Islam mengenai pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan, dan untuk mengetahui analisis hukum Islam mengenai pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan mengambil data kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis melalui metode deskriptif analitis, yaitu memaparkan dan menggambarkan teori�teori mengenai khitan perempuan dalam hukum Islam dan medis yang digunakan untuk menganalisis pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan dan kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan yaitu Faqihuddin Abdul Kodir berpendapat bahwa praktik khitan laki-laki dianjurkan karena alasan pencapaian kesehatan yang lebih baik, sedangkan praktik khitan pada perempuan tidak memiliki manfaat apapun, bahkan dapat merusak kesehatan dan meninggalkan trauma psikologis bagi sebagian dari mereka, karena dengan praktik itu sangat mungkin mengakibatkan perempuan tidak dapat menikmati hubungan seksual sama sekali, bahkan praktik itu dapat berujung kematian. Mengukur khitan perempuan dari kesetaraan laki-laki dan perempuan, Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan bahwa kaum perempuan dirugikan dalam hal kenikmatan seksual yang diakui iii sebagai hak mereka dari segi agama. Karena hak perempuan atas kenikmatan seks dan pencapaian kesehatan yang lebih baik, maka Faqihuddin Abdul Kodir berpendapat bahwa khitan perempuan seharusnya dihentikan karena akan menghalangi mereka dari hak tersebut. Namun, apabila ditinjau dari hukum Islam, khitan perempuan menurut Faqihuddin Abdul Kodir adalah tidak tepat. Faqihuddin Abdul Kodir memiliki pandangan bahwa khitan perempuan dilakukan dengan menghilangkan bagian klitoris, sedangkan khitan perempuan dalam syari‟at Islam hanya mengambil sedikit ujung selaput klitoris. Dengan demikian, perempuan tetap dapat merasakan kenikmatan seksual ketika berhubungan biologis. Kata Kunci: Khitan Perempuan, Pandangan Faqihuddin Abdul Kodir, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 07 Mar 2022 04:28
Last Modified: 07 Mar 2022 04:28
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/18164

Actions (login required)

View Item View Item