ANALISIS KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA TAHUN 2019 TENTANG HUKUM BISNIS MULTI LEVEL MARKETING

Umi, Latifah (2022) ANALISIS KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA TAHUN 2019 TENTANG HUKUM BISNIS MULTI LEVEL MARKETING. Masters thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of bab 1,2 dapus.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of tesis full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam merupakan tuntutan kehidupan. Di samping itu juga merupakan anjuran yang memiliki dimensi ibadah. Islam tidak menghendaki umatnya hidup dalam ketertinggalan dan keterbelakangan ekonomi. Namun demikian, Islam juga tidak menghendaki pemeluknya menjadi mesin ekonomi yang melahirkan budaya materialisme. Untuk memenuhi kebutuhan hidup yang beragam, manusia tidak mungkin sendirian, ia harus bekerjasama dengan orang lain, antara individu dengan individu lain atau antara produsen dengan konsumen. Salah satu bentuk kerjasama yang dikembangkan dewasa ini adalah sistem penjualan langsung berjenjang atau sering disebut Multi Level Marketing (MLM). Meskipun bisnis MLM berkembang cukup baik di Indonesia, namun tidak sedikit juga kejadian yang menunjukkan bahwa masyarakat dirugikan bahkan ditipu dengan bisnis MLM ini. Berbagai penafsiran hukum pun muncul dari beberapa ulama, ada yang menyatakan halal, ada juga yang menyatakan haram. Pada tahun 2019 organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) dalam Musyawarah Nasional Lembaga Bahtsul Masail NU membahas juga mengenai hukum bisnis MLM. Dalam penelitian ini dibahas dua rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bisnis Multi Level Marketing berdasarkan keputusan Munas Lembaga Bahtsul Masail NU tahun 2019. (2) Bagaimana tinjauan Sadd aż-Żarīʻah terhadap keputusan Munas Lembaga Bahtsul Masail NU tahun 2019 tentang hukum bisnis Multi Level Marketing. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan termasuk jenis penelitian pustaka (library research). Metode pendekatan penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis, historis, dan uṣūl fiqh. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif-analisis, yang menggambarkan suatu keadaan atau suatu subjek, dan kemudian menganalisisnya. Data diperoleh dari dua sumber, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah dokumen keputusan Munas Lembaga Bahtsul Masail NU tahun 2019, sedangkan data sekundernya berasal dari wawancara beberapa anggota yang terlibat dalam Munas Lembaga Bahtsul Masail NU tahun 2019. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: (1) Hukum bisnis MLM dalam tinjauan Islam berdasarkan Musyawarah Nasional Lembaga Bahtsul Masail NU tahun 2019 adalah haram. Keharaman tersebut dimaksudkan untuk jenis MLM dengan skema matahari, piramida atau ponzi yang mengandung praktik money game (permainan uang) atau penipuan. (2) Hukum bisnis MLM dianalisis menggunakan teori sadd aż-żarīʻah jika dilihat dari tingkat kerusakan (kemafsadatan) yang ditimbulkan, MLM adalah bisnis yang pada dasarnya boleh dilakukan karena mengandung kemaslahatan, tetapi memungkinkan terjadinya kemafsadatan. Ada 3 (tiga) poin yang memenuhi dilarangnya bisnis Multi Level Marketing (MLM). Poin-poin tersebut, yaitu: (a) Rentan terjadi penipuan. (b) Memperdaya ummat agar tergoda dengan iming-iming, (c) Dampak-dampak lain yang ditimbulkan akibat bisnis MLM.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Pasca Sarjana > S2 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 23 Feb 2022 04:04
Last Modified: 23 Feb 2022 04:04
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/17722

Actions (login required)

View Item View Item