KEENGGANAN BERKETURUNAN PERSPEKTIF IMAM MADZHAB (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Maliki)

AIZZATUR, RODHIYAH (2022) KEENGGANAN BERKETURUNAN PERSPEKTIF IMAM MADZHAB (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Maliki). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI AIZZATUR RODHIYAH.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Islam mensyariatkan umatnya untuk memelihara serta menjaga keturunan (hifdzul nasl) atau nasab melalui pernikahan sah. Memiliki anak merupakan salah satu (taqorrub) mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menjaga sunnah Rosululullah SAW. Latar belakang masalah dalam skripsi ini yaitu adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keengganan memiliki keturunan salah satunya pendapat Imam Maliki dan Imam Syafii, untuk itu perlu adanya di lakukan sebuah penelitian. Adapun masalah yang di teliti yakni bagaimana pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi‟i tentang keengganan berketurunan ? Apa persamaan dan perbedaan Imam Maliki dan Imam Syafi‟i mengenai keenggan berketurunan ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Imam Maliki dan Imam Syafi‟i tentang orang yang tidak ingin memiliki keturunan serta untuk menggetahui persamaan dan perbedaan hukum menurut Imam Maliki dan Syafi‟i tentang keengganan memiliki keturunan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian “library research” atau studi pustaka. Penelitian ini bahan-bahan atau obyeknya diperoleh dengan cara menelaah data yang penulis dapatkan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis atau yang biasa disebut dengan menganalisa data yang telah didapatkan dari sumber tertulis, data diolah dengan cara mengedit dan diposisikan berdasarkan urutan masalah sehingga penulis dapat menganalisa untuk dapat ditarik kesimpulan. Dalam penelitian ini diperoleh suatu kesimpulan bahwa, Imam Maliki dan Imam Syafi‟i menganggap bahwasanya enggan berketurunan diperbolehkan apabila telah adanya kesepakatan kedua belah pihak yang mana dilakukan dengan tidak menyalahi kodrat sebagai manusia yakni dengan cara tidak merusak sistem reproduksi. Persamaan pandangan Imam Maliki dan Imam Syafii mengenai keengganan berketurunan keduanya sama-sama memperbolehkan. Sedangkan yang menjadi perbedaan diantara keduanya Imam Malik menganggap pernikahan dianggap fasakh apabila dalam kurun waktu satu tahun suami tidak menggauli istrinya. Sedangkan Imam Syafii berpendapat menyetubuhi istri satu kali selama menjadi pasangan yang sah dianggap telah memenuhi kewajiban sebagai seorang suami. Kata Kunci : Anak, „Azl, Enggan, Imam Malik, Imam Syafi‟i

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 14 Feb 2022 04:22
Last Modified: 14 Feb 2022 04:22
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/17556

Actions (login required)

View Item View Item