TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG PERBEDAAN PENETAPAN UPAH PEKERJA (Studi Pada CV. Bumi Waras Kecamatan Panjang Bandar Lampung)

M. Gilang, Pranata (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG PERBEDAAN PENETAPAN UPAH PEKERJA (Studi Pada CV. Bumi Waras Kecamatan Panjang Bandar Lampung). Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI M. GILANG PRANATA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK CV. Bumi Waras, Panjang melibatkan banyak pekerja yang ada di Kota Bandar Lampung khususnya. Diduga terdapat perbedaan penetapan upah antara pekerja lokal dan pekerja beretnis Tionghoa, dimana pekerja lokal hanya mendapatkan gaji atau upah di bawah dari pekerja beretnis Tionghoa yang bekerja di sana. Diketahui bahawasannya mereka memberikan gaji tersebut melihat dari etnis atau keturunan setiap pekerja meskipun mereka berkerja pada tingkat yang sama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pengupahan pekerja lokal dan pekerja beretnis Tionghoa yang bekerja di CV Bumi Waras, Panjang, Bandar Lampung? dan bagaimanakah tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap perbedaan upah antara pekerja lokal dan pekerja Tionghoa di CV Bumi Waras, Panjang, Bandar Lampung? serta penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pengupahan yang ada di CV Bumi Waras dan untuk menjelaskan pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap praktik perbedaan upah di CV Bumi Waras antara pekerja lokal dan pekerja beretnis Tionghoa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu dengan jenis penelitian lapangan atau field research. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu menganalisis apa-apa yang saat ini berlaku atau gambaran mengenai realita. Penelitian ini memberikan gambaran terkait sistem Pengupahan yang dilakukan oleh perusahaan CV Bumi Waras, serta mengetahui gambaran pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif terkait perbedaan upah antara pekerja. Praktik pengupahan di CV Bumi Waras, Panjang menurut informasi yang didapat, pengupahan yang dilakukan oleh perusahaan Bumi Waras mengikuti aturan pemerintah yaitu memberikan upah sesuai dengan upah minimum kota yaitu senilai Rp. 2.739.938 dan Faktor yang mempengaruhi CV Bumi Waras membedakan upah antara pekerja seperti lamanya waktu kerja, jabatan yang diemban, skill atau kemampuan pekerja, serta perbedaan etnis. Dalam pandangan hukum Islam praktik pengupahan yang ada pada perusahaaan CV Bumi Waras tidak sesuai dengan Al-qur’an karena perusahaan membedakan upah atau gaji antara pekerja lokal dan pekerja lokal beretnis tionghoa yang bekerja setara dan memiliki jabatan yang sama, perusahaan tidak memberikan gaji yang sama kepada para pekerja dan cenderung membuat pekerja lokal beretnis tionghoa menjadi lebih cukup, perbedaan upah antara pekerja lokal dan pekerja beretnis tioanghoa yaitu senialai Rp. 1.000.000-Rp. 3.000.000 dan persamaannya adalah para mekerja mendapatkan tunjangan yang sama yaitu tunjangan hari raya dan BPJS. Selanjutnya dalam hukum positif terkait pengupahan yang ada pada perusahaan CV Bumi Waras, pemberian upah secara tidak adil atau membedakan upah antara pekerja yang memiliki pekerjaan yang sama diatur di dalam UU 1945 pasal 28D, Pasal 11 PP No. 78 Tahun 2015. Dalam pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa tidak boleh bersikap deskriminatif terhadap para pekerja, dan selalu menekankan prinsip keadilan bagi pekerja.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 10 Feb 2022 05:07
Last Modified: 10 Feb 2022 05:07
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/17528

Actions (login required)

View Item View Item