Fatoni, Gufron
(2017)
Penyimpangan seksual dalam pandangan Al-qur'an:study analisis tafsir Al-munir.
Masters thesis, UIN Raden Intan Lampung.
Abstract
Al-Qur’an sebagai pedoman pertama umat Islam, yang periwayatannya berlangsung secara mutawatir, tidak akan pernah habis pembahasan dan kajiannya, termasuk masalah penyimpangan seksual (homoseks dan lesbian) Diskursus ini sudah ada sejak zaman Nabi Lūṭ AS. Pembahasanya terekam
dalam Al-Quran. Kaum Nabi Lūṭ yang melakukan penyimpangan disebut dengan fāḥ ishah yaitu perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh kaum sebelumnya. Mereka mendapatkan azab yang sangat besar dan dahsyat, dengan membalikkan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri dengan hujan batu.Akhir-akhir ini pembahasan tantang homoseks dan lesbian ramai dibicarakan ada LGBT, pernikahan sejenis, yang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat maupun para pemuka agama, beragam pendapat muncul untuk
menjawab persoalan ini.Dalam penelitian yang berjudul Penyimpangan Seksual dalam Pandangan al-Qurān (Studi Analisis Tafsīr al-Munīr) ini akan terfokus pada masalah
homoseksual dan lesbian menurut Wahbah al-Zuhailī dalam Tafsīr al-Munīr.Sehingga timbul pertanyaan sebagai rumusan masalah yaitu: Bagaimana penafsiran Wahbah Al-Zuhailī dalam Tafsīr al-Munīr tentang masalah
homoseksual dan lesbian.? Bagaimana hukum melakukan homoseksual dan lesbian dalam Tafsr al-Munīr.? Bagaimana hukuman pelaku homoseksual dan lesbian menurut Tafsīr al-Munīr.?Penelitian ini tergolong penelitian kepustakaan (library research), yang sifatnya termasuk penelitian deskriptif analisis. Literatur merupakan sumbar data
dengan membedakan data primer dan data skunder. Adapun dalam mengambil kesimpulan digunakan metode induktif yaitu metode yang dipakai untuk mengambil kesimpulan dari uraian-uraian yang bersifat khusus kedalam uraian
yang bersifat umum, dan Analisis komparatif yaitu teknik analisis yang dilakukan dengan cara membuat perbandingan antar elemen.Dalam penelitian ini dapat ditemukan berupa pemahaman keagamaan bahwa perbuatan homoseks dan lesbian adalah haram karena mengancam akan punahnya eksistenti kehidupan manusia, serta ditinjau dari segi kesehatan
menimbulkan penyakit yang sangat membahayakan terhadap kekebalan tubuh yang disebut dengan AIDS, disamping itu perbuatan ini adalah menyalahi fitrah sebagai manusia yang dijadikan secara berpasang-pasangan, karena dengan
heteroseksual berarti telah merealisasikan reproduksi yang menghasilkan keturunan. Adapun hukuman pelaku homoseks sama halnya had zina, yaitu dirajam bagi mukhṣ an dan dicambuk serta diasingkan bagi ghairu mukhṣ an.
Sedangkan hukuman bagi pelaku lesbian adalah dita’zir.
Actions (login required)
 |
View Item |