NAFKAH MUT’AH DALAM PERSPEKTIF EMPAT MAZHAB

ANGGA, JAYA (2022) NAFKAH MUT’AH DALAM PERSPEKTIF EMPAT MAZHAB. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of BAB I & II.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of SKRIPSI ANGGA JAYA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK ii Mut’ah merupakan sebutan untuk harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya karena suami telah menceraikan istrinya dan mut’ah dapat berupa perhiasan/benda maupun uang sebagai penghibur hati bekas istrinya. Permasalahan mengenai mut’ah berangkat dari Q.S. al-Baqarah ayat 241, bahwa orang-orang yang bertaqwalah yang berkewajiban memberikan mut’ah bagi mantan istrinya. Para ulama mazhab berselisih pendapat mengenai hal ini, apakah pemberian tersebut sunnah atau wajib. Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa memberikan mut’ah adalah hukumnya wajib atas dasar perintah kewajiban memberikan mut’ah tersebut. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hukum memberikan mut’ah kepada mantan istri hukumnya adalah sunnah. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat ulama empat mazhab tentang pemberian mut’ah dan apa faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat diantara ulama empat mazhab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana pendapat imam empat Mazhab tentang pemberian mut’ah, serta mengetahui penyebab adanya pebedaan pendapat dalam mengistinbathkan hukum pemberian mut’ah. penelitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu dengan meneliti pendapat imam empat mazhab yang dikenal dengan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, serta membandingkan dari beberapa pendapat tersebut. data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan ini kemudian diolah secara sistematis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini diperoleh suatu kesimpulan bahwa, mut‟ah merupakam suatu kewajiban suami terhadap istri yang diceraikan dengan mempertimbangkan keadaan dan kemampuan suami, apakah suami tersebut orang kaya atau miskin. Pemberian mut‟ah juga sebagai tanggung jawab suami terhadap istri yang diceraikan serta bertujuan untuk menghibur hati dan mengganti rasa sakit seorang perempuan akibat perpisahan. kemudian pandangan ulama empat mazhab tentang mut’ah terjadi perbedaan pendapat. Diantaranya, mazhab Hanafi berpendapat bahwa mut’ah wajib bagi setiap suami yang menceraikan isteri sebelum menggaulinya dan belum menyebutkan maskawinan, mazhab Maliki berpendapat iii mut’ah disunnahkan untuk setiap perempuan yang ditalak, mazhab Syafi’i mengatakan mut’ah wajib untuk setiap perempuan yang diceraikan baik perceraian sebelum terjadi persetubuhan maupun setelahnya. Kecuali perempuan yang diceraikan sebelum digauli yang telah ditentukan mahar untuknya. Sedangkan mazhab Hambali berpendapat bahwa suami wajib memberikan mut’ah kepada isteri yang dinikahi tafwidh dan diceraikan sebelum berhubngan intim dan sebelum ditentukan maharnya. Adapun penyebab perbedaan pendapat ulama empat mazhab mengenai pemberian mut’ah yaitu karena perbedaan metode istinbath. selain itu, disebabkan karena perbadaan dalam menafsirkan al-Qur’an. Kata Kunci: Empat Mazhab, Mut’ah, Perceraian

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 19 Jan 2022 06:50
Last Modified: 19 Jan 2022 06:50
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/17225

Actions (login required)

View Item View Item