ANALISIS COUNTER LEGAL DRAF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP SAKSI PEREMPUAN DALAM AKAD NIKAH

FEBRIYANA, LATIKA ULANDARI (2022) ANALISIS COUNTER LEGAL DRAF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP SAKSI PEREMPUAN DALAM AKAD NIKAH. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of BAB 1 5 DAPUS.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of Skripsi Febriyana Latika Ulandari .pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Saksi dalam pernikahan itu adalah dua orang yang menyaksikan dan mendengarkan akad nikah atau ijab qabul yang sedang berlangsung. Dengan adanya saksi dalam perkawinan ini akan dapat dijadikan sebagai alat bukti akan dapat menghilangkan keragu-raguan dan juga dengan keyakinan masyarakat terhadap telah berlangsungnya akad nikah karena saksi merupakan rukun pernikahan tanpa adanya saksi maka pernikahan tersebut tidak sah karena saksi adalah syarat sahnya pernikahan. Tidak semua orang bisa menjadi saksi karena yang menjadi saksi haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu yang menjadi ikhtilaf yaitu berdasarkan jenis kelamin pria atau wanita. KHI mengemukakan bahwa saksi dalam pernikahan itu harus dua orang laki-laki, namun CLD-KHI membuka peluang bagi sahnya wanita menjadi saksi dalam pernikahan. Adanya perbedaan pandangan mengenai kesaksian perempuan dalam pernikahan menarik untuk diteliti. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pertama,Bagaimana Kedudukan Kesaksian Perempuan dalam Akad Nikah Menurut CLD-KHI? Kedua, Bagaimana Kesaksian Perempuan dalam Akad Nikah Menurut KHI? Ketiga, Bagaimana Analisis KHI dan CLD-KHI terhadap Saksi Perempuan dalam Akad Nikah?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan dan persamaan saksi perempuan dalam akad nikah menurut KHI dan CLD-KHI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) merupakan penelitian yang berdasarkan data yang sudah ada sebelumnya. Yang mana data-datanya diperoleh dari naskah KHI dan CLD-KHI dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang peneliti angkat. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif-komparatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan kesaksian wanita dalam pernikahan itu ada perbedaan pendapat antara naskah KHI dan CLD-KHI. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa perempuan tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan dan hanya laki-laki yang boleh menjadi saksi. Kondisi ini tidak terlepas dari pengaruh fikih mazhab Syafi‟i yang berkembang di Indonesia yang kemudian dijadikan dasar mengeluarkan pasal ini. Dalam Pasal 25 KHI menyatakan bahwa “Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki Muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tunarungu atau tuli”. Sedangkan dalam CLD-KHI saksi perempuan dalam CLD-KHI diperbolehkan terdapat dalam pasal 11 ayat 1 “Posisi perempuan dan laki�laki dalam persaksian adalah sama”. Pasal diatas menyimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara laki�laki dan perempuan. CLD-KHI membolehkan hal tersebut karena di dalam CLD-KHI terdapat visi dan prinsip-prinsip yaitu keadilangender, demokrasi, kemaslahatan, dan hak asasi manusia. Namun demikian, pada implementasinya, kesaksian wanita dalam pernikahan tidak pernah dijumpai karena Kompilasi Hukum Islam tidak membolehkannya. Kata Kunci : Saksi Perempuan, Akad nikah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 19 Jan 2022 04:24
Last Modified: 19 Jan 2022 04:24
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/17214

Actions (login required)

View Item View Item