TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERALIHAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR KEPADA AYAH DENGAN ALASAN MEMPERTAHANKAN HARTA BERSAMA (Studi Kasus Pasca Perceraian di Desa Bungkuk Kec. Marga Sekampung Kab. Lampung Timur)

BERLIANA, HAJARIAH MARYANTI (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERALIHAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR KEPADA AYAH DENGAN ALASAN MEMPERTAHANKAN HARTA BERSAMA (Studi Kasus Pasca Perceraian di Desa Bungkuk Kec. Marga Sekampung Kab. Lampung Timur). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI Berliana Hajariah Maryanti.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Anak merupakan korban ketika orang tuanya memutuskan untuk bercerai. Membahas tentang anak sebagai korban dari perceraian, hal ini tidak bisa terlepas dari kewajiban orang tua memelihara/mengasuh anak (hadhanah).Hadhanah yang di maksud dalam hal ini adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaikbaiknya yang mencakup masalah ekonomi, pendidikan dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok anak.Undang-undang perlindungan anak dan undang-undang perkawinan menjelaskan bahwa siapapun yang akan mendapatkan hak asuh anak baik ibu maupun bapak, harus dilihat faktor dari kepentingan anak. Jadi hak hadhanah dapat diberikan kepada ibu ataupun bapak dengan pertimbangan lebih dominan kepada ibu ataukah bapak untuk kepentingan anak tersebut.Hadhanah bukan hanya sekedar masalah bagaimana mendidik, menafkahi, memakaikan pakaian, mengasuh dan menyediakan segala keperluan anak, akan tetapi lebih dari pada hal yang sudah disebutkan diatas. Seorang pengasuh harus bisa melindungi fisik (tubuh) si anak dari hal-hal yang dapat membahayakan, membinasakan dan menyakiti si anaknya sendiri. Pemeliharaan anak di bawah umur pasca perceraian di Desa Bungkuk dipegang oleh ayah nya dengan alasan mempertahankan harta yang didapat selama masa perkawinan secara utuh untuk kelangsungan hidup anak nya tersebut. Rumusan masalah dari penelitian ini, yaitu: Bagaimana tata cara peralihan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah dengan alasan mempertahankan harta bersama di Desa Bungkuk? dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang peralihan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah dengan alasan mempertahankan harta bersama di Desa Bungkuk? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tata cara peralihan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah dengan alasan mempertahankan harta bersama di Desa Bungkuk dan mengetahui kejelasan hukum Islam tentang peralihan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah dengan alasan mempertahankan harta bersama di Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabuaten Lampung Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu suatumetodeyang digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasilpenelitian. Jenis penelitian ini adalah bersifat penelitian lapangan (field research).Metode mengumpulkan data, menggunakan metode observasi, interview, dan dokumentasi. Sedangkan pengolahan data serta analisa data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode berfikir induktif yaitu berfikir dengan berangkat dari fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa yang khusus ditarik generasi yang mempunyai sifat umum. Berdasarkan hasil penelitian di Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, mengenai tata cara peralihan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah diselesaikan hanya dengan cara kesepakatan antara kedua belah pihak antara ayah dan ibu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tinjauan Hukum Islam tentang Peralihan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah diperbolehkan karena salah satu faktor terjadinya peralihan hak asuh anak di bawah umur tersebut adalah ketidakmampuan ibu secara materi, sedangkan hadhanah mengutamakan kebaikan anak dalam hal pemeliharaan dan mendidik. Dengan adanya faktor tersebut ada kemungkinan ibu tidak dapat memberikan kehidupan yang layak untuk anaknya maka hak asuh tersebut diberikan kepada ayah. Menurut Hukum Islamdiperbolehkan karena sudah atas dasar musyawarah dan mufakat para orang tua anak, yakni dimana para pihak tersebut berunding yang pada akhirnya saling sepakat untuk menyerahkan hak hadhanah anak-anak mereka kepada ayah nya yang lebih mapan secara materi dibandingkan ibu. Hak hadhanah anak yang belum mumayyiz yang diberikan pada ayah kandung diperbolehkan sesuai dengan Maslahah Al-Mu’tabarah yang tergolong dalam keturunan, karena pemeliharaan anak yang baik merupakan termasuk dalam memperbaiki keturunan supaya menjadi anak yang baik dan berguna.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 18 Nov 2021 03:32
Last Modified: 18 Nov 2021 03:32
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/16464

Actions (login required)

View Item View Item