ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG HAK KEPEMILIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) KAITANNYA DENGAN KEWAJIBAN ZAKAT (Studi Pada Regulasi Zakat di Indonesia)

AGUNG, TRI PRATAMA (2021) ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG HAK KEPEMILIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) KAITANNYA DENGAN KEWAJIBAN ZAKAT (Studi Pada Regulasi Zakat di Indonesia). Masters thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of BAB 1,2 DAPUS.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of TESIS FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Salah satu kriteria harta tersebut ialah harus dalam kepemilikan sempurna (milk al-Tâm). Dalam regulasi zakat di Indonesia kewajiban zakat diwajibkan atas muzakkî perseorangan dan badan usaha. Salah satu badan usaha yang sangat berpengaruh dalam perekonomian negara ialah Badan Usaha Milik Negara. Bila ditarik dari regulasi yang ada, sangat jelas bahwa BUMN diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya sebagai zakat. Namun bila dilihat dari segi kepemilikan, maka BUMN tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dikarenakan kepemilikan harta tersebut bukan termasuk kategori kepemilikan yang sempurna, hal ini dikarenakan modal yang dikelola merupakan kepemilikan negara bukan kepemilikan yang jelas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan kewajiban zakat bagi badan usaha berdasarkan regulasi zakat di Indonesia?; Apa alasan badan usaha diwajibkan mengeluarkan zakat harta berdasarkan regulasi zakat di Indonesia?; Bagaimana analisis hukum ekonomi syariah tentang hak kepemilikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan kewajiban zakat?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan hukum primer, sekunder dan tersier, serta menggunakan teori maqaṣid al-syarîʽah dan maṣlaḥah sebagai pisau analisis. Dalam menganalisis data, penelitian ini menggunakan teknik berfikir deduktif yang kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, bahwa kategori muzakkî tidak hanya terbatas pada perseorangan saja, namun badan usaha pun termasuk di dalamnya, dan ketentuan itu pula diatur secara rinci terkait dengan syarat dan tata cara penghitungan zakat harta dan zakat fitrah. Di samping itu setiap regulasi tersebut bila diperhatikan hanya melengkapi dan menjelaskan dari peraturan di atasnya. Kedua, alasan diwajibkannya bagi badan usaha untuk mengeluarkan zakat dikarenakan beberapa sebab antara lain: syakhṣiyyah i‘tibâriyyah (rechtspersoon), potensi yang sangat besar, perputaran ekonomi yang mendominasi, keumuman ayat dan memiliki tujuan yang sama. Ketiga, bahwa analisis Hukum Ekonomi Syari‟ah terhadap hak kepemilikan BUMN serta kaitannya dengan kewajiban zakat bahwa harta merupakan objek harta yang diwajibkan zakat dikarenakan berstatus milk al-tâm (kepemilikan sempurna), hal ini dikarenakan alasan sebagai berikut: Modal usaha yang dimiliki BUMN bersumber dari harta kekayaan negara yang dipisahkan dan diberikan sebagai modal. Sesuai dengan konsep kepemilikan dalam Islam yaitu salah satu sebab kepemilikan adalah pemberian negara, memiliki asas kepemilikan yang sama, pembeda atau pemisah antara dua sistem ekonomi, dan Pemerintah/negara berwenang untuk memperluas dan mempersempit ranah kepemilikan. Kata Kunci: Zakat Perusahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Hak Kepemilikan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Pasca Sarjana > S2 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 10 Sep 2021 03:36
Last Modified: 10 Sep 2021 03:36
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/15652

Actions (login required)

View Item View Item