ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KONTEKSTUALISASI MAKNA ZIHAR DALAM PERKAWINAN (Studi Kajian Pemikiran Ulama Tafsir)

FERDI, ALQORNI (2021) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KONTEKSTUALISASI MAKNA ZIHAR DALAM PERKAWINAN (Studi Kajian Pemikiran Ulama Tafsir). Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of Skripsi Siap Cetak Alqo.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of Awal - BAB II dan Daftar Pustaka.pdf] PDF
Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Zihar berasal dari kata zahr yang artinya punggung, perbuatan zihar ini adalah salah satu perbuatan yang tidak terpuji yang mana kala itu pada zaman jahiliyah seorang suami mengatakan kepada istrinya bahwasanya punggung istrinya sama dengan punggung ibunya, yang mana dizaman itu perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sering dilakukan apabila seorang suami sudah tidak suka ataupun tidak senang lagi terhadap istrinya yang mana yang dimaksudkan adalah suatu talak bagi istrinya. Sebab pada dasarnya seorang ibu itu haram bagi dirinya untuk digaulinya, maka dari itu seorang suami tersebut mengkiaskan istri tersebut dengan ucapan zihar dengan ibunya. Maka dari dasar tersebut penelitian ini mengambil suatu permasalahan yang mana permasalahan tersebut adalah bagaimana pemikiran ulama tafsir tentang ayat-ayat mengenai zihar? Dan bagaimanakah makna kontekstualisasi zihar menurut pemikiran ulama tafsir di zaman sekarnag atau moderenisasi ini? Adapun jenis penelitian ini adalah library research atau penelitian pustaka, yang mana penelitian ini bersifat penelitian kualitatif yang menggunakan metode deskriptif dan analisis, dengan data primernya berupa tafsir-tafsir, dan data sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwasanya, zihar pada massa jahiliyah dan pada masa sekarang sangatlah berbeda yang mana pada masa jahiliyah zihar itu termasuk dalam kategori perceraian dan dilakukan dengan niat untuk suatu tindak perceraian, dan kemudian setelah adanya ayat yang mengharamkan perbuatan tersebut maka dari itu perbuatan tersebut berubah tidaklah menjadi sebuah tolak ukur lagi untuk bercerai atau talak. Namun dalam hal ini islam sangat melarang sekali perbuatan tersebut yang mana perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan yang amat sangat keji dan munkar dan dibenci oleh Allh Swt. kemudian disingkronkan kembali dengan konteks dimasa sekarang bahwasanya makna zihar itu sendiri tidak lepas pada makna dasarnya yakni suatu perbuatan yang haram dilakukan, namun kita bisa melihat dalam kondisi dan dalam maksud apa suatu ucapan tersebut muncul seperti halnya apabila dalam maksud memuji atau mengindahkan seorang istri itu tidaklah suatu perbuatan zihar, tapi tidak menuntut kemungkinan dengan keteledoran manusia akan emosionalnya tindakan zihar itu dilakukan kepada istrinya maka hukumnya pun dapat dilakukan sesuai apa yang telah dicantumkan dalam kitab Allah Swt. yakni al-Qur‟an.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 06 Sep 2021 02:30
Last Modified: 06 Sep 2021 02:30
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/15580

Actions (login required)

View Item View Item