TINJAUAN FIQH SIYASAH TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA (Studi Kasus di Pekon Bandar Jaya Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018)

IQBAL, YUSI (2021) TINJAUAN FIQH SIYASAH TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA (Studi Kasus di Pekon Bandar Jaya Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018). Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI IQBAL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of PUSAT 1 2.pdf] PDF
Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Indonesia adalah salah satu Negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi memiliki arti suatu keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahnya kedaulatannya berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rakyat. Pemilihan umum merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Desa atau pekon sebutan lain dalam pemerintahnya dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa adalah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa. Pekon adalah sebutan lain dari pemerintahan desa yang berada di Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Pesisir Barat Nomor 01 Tahun 2018 tentang tata cara pemilihan kepala desa, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Namun dalam prakteknya pilkades yang sudah diatur oleh Undang-undang pemerintah Pasal 33 huruf g Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa. Rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini yakni bagaimana tata cara pemilihan kepala desa di Pekon Bandar Jaya Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat? dan bagaimana pandangan fiqh siyasah terhadap sistem pemilihan kepala desa di Pekon Bandar Jaya Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat? Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian skripsi ini adalah ingin mengetahui tata cara pemilihan kepala desa di Pekon Bandar Jaya dan tata cara pemilihan kepala desa dalam tinjauan fiqh siyasah. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian jenis lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung terhadap peristiwa dan data-data yang ada di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa : 1). Tata cara pemilihan Kepala Desa di Pekon Bandar Jaya dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala desa (pilkades) oleh penduduk desa. Usia minimal kepala desa adalah 25 Tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SMA, dan termasuk penduduk desa setempat. Penyelenggaraan pemilihan kepala desa dilakukan oleh panitia pemilihan, yang dibentuk BPD, dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. 2). Tata cara pemilihan Kepala Desa yang dilakukan oleh masyarakat di Pekon Bandar Jaya Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat pemilihan Kepala Desa ditinjau dari fiqh siyasah dapat dibenarkan, sebab perintah pemilihan dalam fiqh siyasah didasarkan pada musyawarah tata cara atau model apa yang disepakati masyarakat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 08 Jul 2021 02:44
Last Modified: 08 Jul 2021 02:44
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/15156

Actions (login required)

View Item View Item