TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH PEMBELIAN MAKANAN NON-HALAL OLEH DRIVER JASA OJEK ONLINE MUSLIM (Studi pada PT.Gojek di Bandar Lampung)

RISCA, OKTAVIA (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH PEMBELIAN MAKANAN NON-HALAL OLEH DRIVER JASA OJEK ONLINE MUSLIM (Studi pada PT.Gojek di Bandar Lampung). Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of BAB I-II-DAPUS.pdf] PDF
Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Go-Jek menyediakan beberapa fitur layanan dalam Aplikasi, Salah satunya adalah layanan Go-Food. Go-food ialah layanan pesan antar (Delivery) untuk membelikan dan mengantarkan makanan pada konsumen. Ketika konsumen memesan makanan di layanan Go-Food, maka pesanan yang masuk pada aplikasi akan dibelikan oleh driver yang mendapat orderan tersebut melalui aplikasi Go�jek Driver. Adapun pesanan makanan non halal yang dipesan pada layanan Go�food adalah mengandung daging babi, dan apabila pesanan sudah diterima oleh driver Maka driver pun akan membelikan makanan menggunakan uangnya terlebih dahulu dan mengantarkan pesanan tersebut kepada konsumen. Setelah pesanan sampai di tangan konsumen, maka driver akan mendapatkan uangnya kembali sesuai dengan struk/nota pesanan beserta ongkos kirim dari konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pembelian makanan non halal oleh driver jasa ojek online muslim dan bagaimana tinjuan hukum islam terhadap upah dari pembelian makanan non halal tersebut Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (Field research), karena tempatpenelitian ini di lapangan kehidupan. Sumber data yaitu data primer dari wawancara dan data sekunder dari buku-buku yang relavan dengan penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah berjumlah 12 orang, yang terdiri dari 8 driver muslim, 2 pembeli, serta 2 pemilik kedai. Dan untuk untuk menganalisis menggunakan metode berfikis induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan dalam sistem pemesanan makanan serta upah yang diterima driver dari pembelian makanan melalui layanan Go-food pada aplikasi Go-jek dari rukun dan syaratnya yang menggunakan syarat ijarah ini telah sesuai menurut syariat islam. Terlepas dari resiko yang terjadi, salah satunya upah dari pembelian pesanan makanan non halal pada aplikasi Driver, yang apabila tidak dijalankan oleh Driver maka akan mendapat resiko. Namun lebih baik Driver tidak melakukan dan menghindari pembelian tersebut, karena sesuatu yang diragukan apakah halal dan haram dan kedua kemungkinan ini sama kuatnya dan tidak diketahui petunjuk yang menguatkan salah satunya, dan terdapat perkara syubat atau masih samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang, maka lebih baik dijauhi atau dihindari dari pada dilakukan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 06 Jul 2021 02:19
Last Modified: 06 Jul 2021 02:19
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/15079

Actions (login required)

View Item View Item