ANALISIS PASAL 1967 KUHPdt TENTANG HAPUSNYA UTANG PIUTANG KARENA DALUWARSA PERSPEKTIF MAQᾹṢID AL-SYARῙ̒AH

HASIYAH, Ali Sadikin (2021) ANALISIS PASAL 1967 KUHPdt TENTANG HAPUSNYA UTANG PIUTANG KARENA DALUWARSA PERSPEKTIF MAQᾹṢID AL-SYARῙ̒AH. Masters thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of TESIS 1-2.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)
[thumbnail of TESIS HASIYAH.pdf] PDF
Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Utang piutang (Qarḍ) adalah memberikan sesuatu pinjaman kepada orang yang membutuhkan (muqtariḍ) baik berupa uang maupun benda oleh pihak yang memiliki uang atau barang (Muqriḍ) di mana uang atau barang yang dipinjam harus dikembalikan dengan jumlah yang sama. Dalam pengembalian utang sendiri dilakukan sesuai dengan kesepakatan, apabila muqtariḍ belum mampu untuk melunasi utangnya, muqriḍ wajib memberikan keringanan dan tambahan waktu. Perikatan utang piutang akan terus ada sampai di mana pihak muqtariḍ dapat melunasi atau membayar utangnya kepada pihak muqriḍ dan adanya keikhlasan dari pihak muqriḍ untuk mensedekahkan utang tersebut. Sedangkan dalam pasal 1967 merumuskan adanya jangka waktu di mana perikatan utang piutang tersebut dapat terhapus dengan lewatnya waktu 30 tahun, ketentuan tersebut tentu akan merugikan pihak muqriḍ. Berdasarkan latar belakang di atas permasalahan dalam tesis ini adalah pertama, bagaimana ketentuan hapusnya utang piutang karena daluwarsa yang diatur dalam pasal 1967 KUHPdt?. Kedua, bagaimana analisis Pasal 1967 KUHPdt tentang hapusnya utang piutang karena daluwarsa perspektif maqᾱṣid al- Syar ah?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang ketentuan hapusnya utang piutang karena daluwarsa dalam Pasal 1967 KUHPdt serta untuk mengetahui analisis Pasal 1967 KUHPdt tentang hapusnya utang piutang karena daluwarna perspektif maqᾱṣid al-Syar ah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) mengumpulkan data dan informasi dengan macam-macam material yang tersedia di perpustakaan, seperti: buku, majalah, artikel, ataupun naskah-naskah lainnya yang berkaitan dengan Pasal 1967 tentang hapusnya utang piutang karena daluwarsa serta maqᾱṣid syar ah, yang bersifat deskritif normative. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah dokumentasi. Setelah data terkumpul, maka peneliti melakukan analisis dengan metode deksriptif analisis kualitatif dengan pendekatan berpikir menggunakan metode deduktif. Berdasarkan metode penelitian yang digunakan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan dalam pasal 1967 KUHPdt yang menjelaskan bahwa utang piutang dapat terhapus karena daluwarsa atau lewat waktu. Jika dilihat dari segi maqᾱṣid syar ah, hapusnya utang piutang karena daluwarsa memiliki nilai kemaslahatan dan mampu menjaga kepentingan atau tujuan hukum Islam yang mencakup 5 aspek pokok khususnya dalam menjaga harta. Utang piutang merupakan transaksi mu̒ᾱmalah yang identik dengan tolong menolong hukumnya wajib untuk dibayar, wajib memberikan tambahan waktu apabila muqtariḍ belum bisa membayar dan dianjurkan juga untuk menghapuskan atau memutihkan utang itu. Ada beberapa keutamaan mengikhlaskan utang, di antaranya: Allah menyebutkan sebagai sedekah; Allah menyebut tindakan itu lebih baik jika kamu mengetahuinya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Pasca Sarjana > S2 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 30 Jun 2021 08:01
Last Modified: 30 Jun 2021 08:01
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/14986

Actions (login required)

View Item View Item