TINJAUAN FIQH SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.13/PUU-XV/2017 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS ALASAN IKATAN PERNIKAHAN

DELSA, PERMATA PUTRA (2021) TINJAUAN FIQH SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.13/PUU-XV/2017 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS ALASAN IKATAN PERNIKAHAN. Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI LENGKAP.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[thumbnail of perpus pusat.pdf] PDF
Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Undang-undang ketenagakerjaan yang dirasa merugikan pihak karyawan yang terdapat kata kecuali dimana apabila seorang karyawan hendak melakukan perkawinan dalam satu perusahaan maka salah satu diantara mereka harus memutus hubungan kerja, dengan adanya undang-undang yang dirasa merugikan karyawan dan bertentangan dengan undang-undang dasar sehingga timbul sebuah gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dimana isi putusan tersebut memperbolehkan seseorang melakukan pernikahan dalam satu perusahaan tanpa harus memutus hubungan kerja. seseorang boleh melakukan pernikahan dalam satu perusahaan tanpa harus memutus hubungaan kerja. Permasalahan yang akan dibahas ialah: Bagaimana PHK atas alasan ikatan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan bagaimana tinjauan fiqhsiyasah dusturiyah atas alasan ikatan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library reseach) dan sifat penelitian ini adalah deskritif untuk sumber data dengan pengumpulan data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 Ayat 1 Huruf f yang menegaskan kata kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, dirasa sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 c ayat 2 dan juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 d. Hingga terjadilah sebuah gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara Nomor 13/PUU-XV/2017, dan yang awalnya seorang karyawan yang memiliki ikatan darah atau seorang karyawan yang hendak melakukan pernikahan dalam satu perusahaan yang semulah dilarang oleh perusahaan dan akan terjadi pemutusan hubungan kerja apabila seorang karyawan hendak melakukan pernikahan dalam satu perusahaan kini setelah keluarnya Putusan tersebut seorang karyawan boleh melakukan pernikahan dalam satu perusahaan tanpa harus memutus hubungan kerja. Kedua dalam fiqh siyasah dusturiyah permasalahan ini sebuah hakim telah memutus perkara yang berlaku tentunya kita sangat mendukung dengan keluarnya isi Putusan tersebut dimana apabila seseorang melakukan hubungan pernikahan dalam satu perusahaan tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena islam menganjurkan antara pekerja dan majikan hendaklah saling melindungi satu sama lain tanpa adanya keuntungan sepihak atau salah satu pihak yang merasa dirugikan. Islam tidak melarang terhadap pernikahan satu kantor. Hal ini dilandaskan dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu Undang�Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (atau biasa disebut Undang�Undang Perkawinan) serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan tidak adanya peraturan mengenai larangan menikah satu kantor

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 16 Jun 2021 03:52
Last Modified: 16 Jun 2021 03:52
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/14690

Actions (login required)

View Item View Item