TRADISI UANG JEMPUTAN DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT PADANG PARIAMAN PERANTAUAN DI BANDAR LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Teresa, Teresa (2021) TRADISI UANG JEMPUTAN DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT PADANG PARIAMAN PERANTAUAN DI BANDAR LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI Full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of COVER bab1 2 Dapus.pdf] PDF
Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Tradisi Uang Jemputan atau Bajapuik merupakan tradisi yang telah menjadi ciri khas masyarakat adat Padang Pariaman, tradisi bajapuik termasuk dalam adat nan diadatkan, karena hanya terjadi di daerah tertentu saja, dimana tradisi ini masih dilaksanakan oleh masyarakat adat Padang Pariaman yang berada di perantaun Bandar Lampung. Dalam pandangan masyarakat lain tradisi ini nampaknya memberatkan pihak mempelai wanita dan juga berbeda dengan apa yang disyariatkan dalam Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik tradisi uang jemputan dalam perkawinan masyarakat adat Padang Pariaman perantauan di Bandar Lampung ? bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktik tradisi uang jemputan dalam perkawinan masyarakat adat Padang Pariaman perantauan di Bandar Lampung ?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk megetahui praktik tradisi uang jemputan dalam perkawinan masyarakat adat Padang Pariaman perantauan di Bandar Lampung, dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang tradisi praktik uang jemputan dalam perkawinan masyarakat adat Padang Pariaman perantauan di Bandar Lampung. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dari lokasi atau lapangan, penelitan ini bersifat dekriptif analisis yaitu cara menganalisis data yang teliti dengan memaparkan data-data, menggambar, menafsirkan, menunjukan suatu fenomena yang berkembang di masyarakat tersebut. Hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis maka penelitian menemukan fakta yang terjadi bahwasannya praktik uang jemputan di rantau Bandar Lampung masih dilaksankan oleh masyarakat adat Padang Pariaman walaupun ada yang tidak melaksanakannya lagi karena sudah di rantau dan tidak ada konsekuensi apabila tidak melaksankannya, adat ini dilaksanakan untuk menghormati sesama perantauan. Tradisi uang jemputan tetap dilaksanakan meskipun tidak seratus persen seperti di Padang Pariaman. Sehingga apat ditarik kesimpulan bahwa praktik uang jemputan masih ada yang melaksanakan di perantauan Bandar Lampung namun, uang jemputan di rantau mengalami penyederhanaan pelaksanaanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak ninik mamak dan keluarga besar. Apabila perkawinan terjadi antara pria Pariaman dengan wanita bukan dari Pariaman maka dikembalikan lagi kepada kedua belah pihak. Dalam perspektif hukum Islam uang jemputan ini bukanlah hal yang dilarang, uang jemputan termasuk ke dalam prosesi di dalam khitbah. Hukum Islam menyerahkan kepada urf (kebiasaan), tradisi uang jemputan ini telah memenuhi syarat-syarat urf shahih. Pada hakikanya uang jemputan tidak bertentangan dengan syariat, meskipun terkesan memberatkan namun uang jemputan masih tetap dilaksanakan karena sebenarnya pada uang jemputan tidak ada pihak yang dirugikan karena uang jemputan yang diberikan pihak perempuan kepada pihak laki-laki tersebut akan kembali kepada mempelai wanita pada saat manjalang dan uang kembali yang diberikan pihak laki-laki bahkan lebih besar, uang jemputan merupakan tanda saling menghormati antara keluarga mempelai pria dan mempelai wanita.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 10 May 2021 04:15
Last Modified: 10 May 2021 04:15
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/14265

Actions (login required)

View Item View Item