PRAKTIK NIKAH ULANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus pada Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat) SKRIPSI

M. APRIZAL, HUSNI (2021) PRAKTIK NIKAH ULANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus pada Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat) SKRIPSI. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Pernikahan ulang (tajidun nikah) adalah pembaharuan akad nikah terhadap pernikahan yang sudah sah menurut syara‟ kemudian dengan maksud ihtiyath (berhati-hati) sehingga dilakukan akad nikah lagi. Pelaksanaan pernikahan ulang ini hampir sama dengan akad nikah yang pertama. Meskipun tidak ada ketentuan yang pasti sebagai payung hukum baik hukum syar‟i maupun hukum positif, namun praktik pernikahan ulang dijadikan solusi dalam rangka memperbaiki pernikahan dan bukan mengulangi akad nikah. Salah satu masyarakat yang melakukan pernikahan ulang adalah masyarakat Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat tersebut melakukan pernikahan ulang, seperti faktor pernikahan yang tidak direstui, faktor berpisah (bukan cerai), faktor hamil di luar nikah, dan faktor adat. Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimana Tradisi Nikah Ulang di Kecamatan Pesisir Tengah dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Tradisi Nikah Ulang di Kecamatan Pesisir Tengah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tradisi nikah ulang di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat dan tradisi pernikahan ulang dalam perspektif hukum Islam dan hukum Positif. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research), yang bersifat deskriptif analisis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tradisi nikah ulang di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat merupakan adat kebiasan yang sering dilakukan oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperkuat hubungan rumah tangga dan menciptakan keharmonisan rumah tangga tersebut, sehingga nikah ulang ditinjau dari hukum Islam maupun hukum Positif adalah boleh. Dengan alasan bahwa nikah ulang tersebut bertujuan untuk memperbaharui akad bukan untuk membuat akad baru. Akibat hukumnya akad pernikahan yang pertama tidak rusak karena tajdid akad hanya memperbaharui akad bukan memfasakh akad yang pertama. Tradisi nikah ulang (tajdid an-nikah) tersebut dilakukan dalam bentuk ihtiyath (kehati-hatian). Tradisi tersebut dapat dikategorikan urf yang sahih karena tidak bertentangan dengan hukum Islam, sehigga Islam tidak melarang adanya tradisi nikah ulang tersebut

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 07 May 2021 03:34
Last Modified: 07 May 2021 03:34
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/14202

Actions (login required)

View Item View Item