HUKUM ISLAM TENTANG UPAH DAN PEMBAGIAN HADIAH OLEH BENGKEL PADA PEMBALAP MOTOR (Studi Pada Bengkel Dimas di Desa Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah)

Ahmad, Bustomi (2021) HUKUM ISLAM TENTANG UPAH DAN PEMBAGIAN HADIAH OLEH BENGKEL PADA PEMBALAP MOTOR (Studi Pada Bengkel Dimas di Desa Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of skripsi Ahmad Bustomi.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[thumbnail of skripsi 2.pdf] PDF
Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Upah mengupah merupakan bentuk tolong menolong antara sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Termasuk juga dalam praktik pembayaran upah antara pihak bengkel dan pembalap motor yang terjadi di Desa Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah. Terdapat dua bentuk pembayaran upahnya yaitu upah yang dibayarkan secara tunai dan upah yang ditangguhkan. Praktik upah kerja yang dibayarkan secara tunai yang dibayarkan setelah perlombaan balap motor selesai yang dibayarkan dalam bentuk uang. Sedangkan praktik upah balap motor yang ditangguhkan belum diketahui jelas berapa banyak upah yang akan didapat karena belum diketahui hasil akhir dari perlombaan balap motor itu. Hanya saja digambarkan bahwa pembalap akan mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000 sampai Rp. 700.000. Hal ini dilihat dari besar kecilnya pengeluaran bengkel dalam mempersiapkan motor untuk mengikuti lomba, jika pengeluaran bengkel tersebut dalam kisaran yang sedikit maka upah yang diberikan bengkel kepada pembalap sebesar Rp. 700.000. Namun, jika pengeluaran bengkel dalam kisaran banyak maka upah yang akan diberikan bengkel kepada pembalap sebesar Rp. 300.000. Ketika pembalap menang, maka pembalap mendapatkan upah plus atau bonus sebesar Rp. 700.000 sampai Rp. 1.000.000 dan tambahan hadiah dari juaranya yang akan dibagi dua dengan pihak bengkel. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Praktik Upah dan Pembagian Hadiah Oleh Bengkel Pada Pembalap Motor Yang Terjadi Di Desa Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah? Dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Upah dan Pembagian Hadiah Oleh Bengkel Pada Pembalap Motor tersebut? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Karena penelitian kualitatif adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif analisis. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah metode wawancara, dan dokumentasi. Dan penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat disimpulkan. Pertama, bahwa praktik upah dan pemberian hadiah oleh bengkel pada pembalap didasarkan pada kesepakatan menggunakan motor hasil rancang teknik si bengkel dan prestasi si pembalap dalam lomba, sementara pihak bengkel mendapatkan keuntungan immateriil berupa peningkatan citra dan meningkatkan kepercayaan masyarakat juga meningkatkan kualitas maupun kuantitas kinerja bengkel. Kedua, bahwa praktik upah dan pembagian hadiah dari bengkel pada pembalap motor tersebut dari perspektif Hukum Islam diperbolehkan, selain didasarkan pada kesepakatan keuntungan antara bengkel dan pembalap, juga dalam hal ini objek yang disepakati tersebut mubah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 19 Apr 2021 04:22
Last Modified: 19 Apr 2021 04:22
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/13806

Actions (login required)

View Item View Item