POTONGAN HARGA JUAL EMAS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pada Toko Emas di Pasar Sekincau Lampung Barat)

HABIBURROHMAN, HABIBURROHMAN (2021) POTONGAN HARGA JUAL EMAS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pada Toko Emas di Pasar Sekincau Lampung Barat). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[thumbnail of SKRIPSI COVER - BAB I - II - DAPUS.pdf] PDF
Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Salah satu kegiatan sehari-hari yang paling sering ditemui adalah jual beli. Agar praktik jual beli dapat dikatakan benar yaitu sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak masuk dalam kategori batil, maka setidaknya praktik jual beli harus memenuhi beberapa unsur dan salah satu unsur yang paling penting adalah proses transaksi itu didasari dengan rasa kerelaan dan suka sama suka. Permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ialah praktik potongan harga jual emas pula dapat dijelaskan bahwa praktik pemotongan harga emas pada saat penjualan kembali hanya ditentukan berdasarkan salah satu pihak saja yaitu pemilik toko, sedangkan pihak penjual hanya dapat menerima saja tanpa bisa menolak, kalaupun penjual menolak dan ingin menjual emasnya di toko lain, maka hal yang akan ditanggung penjual ialah pemotongan harga tersebut lebih besar dan hal ini menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi penjual. Oleh sebab itu dalam hal ini terindikasi/adanya unsur paksaan dan keterpaksaan. Karenanya, setiap transaksi yang didasari paksaan maka akan menghilangkan salah satu rukun atau syarat sahnya jual beli yaitu kerelaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik potongan harga jual emas pada toko emas di pasar Sekincau Kabupaten Lampung Barat?. Dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang potongan harga jual emas pada toko emas di pasar Sekincau Kabupaten Lampung Barat? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat bersifat deskriptif serta menggunakan metode berfikir metode berfikir induktif. Yaitu suatu metode berfikir induktif ini adalah fakta-fatkta yang sifatnya khusus atau peristiwaperistiwa yang konkrit, kemudian dari peristiwa tersebut ditarik generalisasi yang bersifat umum. Hasil penelitian yang peneliti lakukan terhadap praktik potongan harga jual emas di pasar Sekincau Kecamatan Sekincau adalah bahwa praktik potongan harga emas telah melalui tahapan-tahapan, setidaknya untuk terjadinya praktik pemotongan harga emas tersebut telah terjadi dua kali transaksi jual beli. Proses pemotongan harga tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: pembeli emas (masyarakat setempat) melakukan transaksi jual beli emas dengan pemilik toko emas dengan harga yang normal. Setelah transaksi itu terjadi dan setelah pembayaran uang serta penyerahan surat/nota maka perpindahan hak kepemilikan emas tersebut terjadi, yaitu dari pihak pemilik toko ke pihak pembeli emas (masyarakat). Dan kerena satu dan lain hal, pemilik emas harus menjual kembali emas yang pernah dibeli kepada pemilik toko. Akan tetapi sebelum emas tersebut dijual kembali, maka pemilik toko akan menimbang kembali emas tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti berkurangnya berat emas pada saat pembelian (susut). Setelah emas tersebut telah ditimbang kembali dan diketahui secara jelas beratnya, barulah pemilik toko menentukan pemotongan harga. Dan praktik pemotongan harga jual di pasar Sekincau Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat hukumnya adalah boleh dan sah. Dalam pernyataan ini penulis berargumen dengan beb

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 13 Apr 2021 04:16
Last Modified: 13 Apr 2021 04:16
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/13734

Actions (login required)

View Item View Item