ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG IMPLEMENTASI PERHITUNGAN LEMBUR KARYAWAN (Studi Pada PT. Wahana Ottomitra Multiartha)

Alan, Yati (2021) ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG IMPLEMENTASI PERHITUNGAN LEMBUR KARYAWAN (Studi Pada PT. Wahana Ottomitra Multiartha). Masters thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of ALAN YATI CETAK.pdf] PDF
Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Hak tenaga kerja mendapatkan penghasilan atau upah sesuai dengan waktu kerja. Waktu kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PT. Wahana Ottomitra Multiartha merupakan perusahaan yang bergerak dibidang leasing pembiayaan multiguna baik motor ataupun mobil. Penggunaan jam lembur saat ini menjadi salah satu cara yang umum dilakukan untuk mendapatkanpenghasilan lebih di perusahaan. Dalam hal tersebut adanya perbedaan perhitungan upah lemburan karyawan pada PT Wahana Ottomitra Multiartha Permasalahan dalam penelitian ini yaitu:”Bagaimanakah implementasi perhitungan upah kerja lembur pada PT Wahana Ottomitra Multiartha bedasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003? dan bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syariah tentang perhitungan upah kerja lembur karyawan di PT. Wahana Ottomitra Multiartha? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data primer dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Populasi berjumlah 92 orang yang terdiri dari karyawan perusahaan. Sampel yang diambil 11 orang, dikarenakan hanya staff dan karyawan yang tidak memiliki insentif yang mendapatkan upah lembur di PT. Wahana Ottomitra Multiartha. Pengolahan data melalui editing dan sistematisasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan berfikir menggunakan metode deduktif. Implementasi perhitungan upah lembur karyawan yang terjadi di PT. Wahana Ottomitra Multiartha berdasarkan peraturan perusahaan SKB 008. Bagi karyawan yang bekerja lembur melebihi waktu atau jam kerja di atas pukul 17.00jika hari sabtu terhitung mulai dari jam 12.00.maka akan mendapatkan upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan perusahaan. perhitungan upah lembur karyawan sendiri dapat diklaim/masuk dalam hitungan lembur apabila karyawan yang sudah bekerja 4 jam, perusahaan akan membayarkan upah lembur karyawan Rp. 30.000-, dan apabila waktu kerja lembur kurang dari 4 jam maka karyawan tidak dapat mengklaim lemburannya, dan apabila karyawan telah bekerja lembur selama 8 jam maka besaran upah lembur akan di bayarkan perusahaan Rp. 70.000-, apabila karyawan bekerja kurang dari 8 jam misalnya telah melakukan lembur selama 6 jam maka besaran upah akan dibayarkan Rp. 30.000-,. Ketidakselarasan perhitungan lembur atau nominal uang lemburan yang dengan Undang- Undang No 13 Tahun 2003 dan perspektif hukum ekonomi syariah belum sesuai jika dilihat dari syarat ijarah yang menyatakan kerelaan untuk melakukan akad. Pengupahan dalam Islam yaitu upah diberikan dengan ukuran yang patut. Keadilan menuntut agar gaji karyawan dibayar seimbang dengan jasa yang diberikan oleh karyawan untuk memberikan ukuran gaji yang adil, seperti memasukan nilai moral atau kemanusiaan demi menjamin kesejahteraan dan kemaslahatan umum, Kelayakan dalam pengupahan diperlukan untuk memperhatikan terpenuhinya kebutuhan pokok pekerja atau buruh dengan taraf hidup masyarakat.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Pasca Sarjana > S2 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 22 Mar 2021 05:30
Last Modified: 22 Mar 2021 05:30
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/13476

Actions (login required)

View Item View Item