TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG BAYI TABUNG SETELAH KEMATIAN SUAMI (Analisis Fatwa MUI Tahun 1979 Tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan)

BETHA, SAPUTRI (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG BAYI TABUNG SETELAH KEMATIAN SUAMI (Analisis Fatwa MUI Tahun 1979 Tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Bagi pasangan yang telah menikah pasti berkeinginan untuk mempunyai keturunan. Namun tidak semua pasangan memiliki kesempatan tersebut dikarenakan faktor Infertilitas oleh karena itu upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan program bayi tabung hukumnya mubah (boleh). Lalu bagaimana ketika dilaksanankan pada saat pasangan dalam hal ini suami yang telah meninggal dunia. MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa tentang inseminasi buatan/bayi tabung, bahwasanya bayi tabung dari sperma suami yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. Hal ini pula menurut hukum syar’i akan menimbulkan polemik yang panjang, meskipun secara lahiriyah anak yang lahir merupakan anak biologis dari bapaknya yang telah meninggal, namun disisi lain proses bayi tabung ini dilakukan ketika pasangan suami istri tersebut tidak memiliki ikatan perkawinan lagi. Terkait pelaksanaan bayi tabung setelah kematian suami sebagaimana yang difatwakan MUI ditinjau menurut hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu:1. Bagaimanakah Fatwa MUI tentang hukum bayi tabung setelah kematian suami. 2. Bagaimanakah analisis hukum Islam terhadap fatwa MUI tentang bayi tabung setelah kematian suami. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum pelaksanaan bayi tabung setelah kematian suami berdasarkan Fatwa MUI, dan untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap Fatwa MUI tentang bayi tabung setelah kematian suami. Penelitian ini termasuk jenis penelitian studi kepustakaan (library reseach), yang bersifat deskriptif analisis. Adapun dalam menganalisis data pada penelitian ini penulis menggunakan analisis kualitatif dengan berfikir deduktif yaitu metode menganalisis data dengan cara yang bermula dari data yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Berdasarkan penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa:1. Isi dari fatwa yang berkenaan dengan bayi tabung adalah sebagai berikut: bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hal ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama. Keturunan merupakan salah satu bentuk keperluan yang penting, hingga berlaku kaidah hukum: “Hajat kebutuhan yang sangat penting diperlakukan seperti keadaan darurat.” Sementara hukum bayi tabung setelah kematian suami berdasarkan fatwa MUI, bayi tabung dari sperma yang dibekukakan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd adz-Dzari’ah. Memperhatikan aspek kemaslahatan dan kemudharatan yang ditimbulkan, yakni masalah yang pelik terhadap nasab hingga kewarisan anak tersebut ketika telah lahir. 2. Menurut hukum Islam mengenai fatwa MUI, dengan pemanfaatan sperma suami yang telah meninggal, dalam hal ini diqiyaskan ke dalam sperma donor yang merupakan perbuatan zina (prostitusi) meski secara tidak langsung karena adanya persamaan illat yaitu sama-sama pelaksanaannya di luar ikatan perkawinan yang sah. maka hukumnya haram, yang sejalan dengan fatwa MUI, sumber nash Al-Qur’an, Hadis dan kaidah fikih. Karena akan mempengaruhi status anak, nasab, hingga kewarisan anak tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 01 Mar 2021 06:46
Last Modified: 01 Mar 2021 06:46
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/13334

Actions (login required)

View Item View Item