ANALISIS HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR

ISMELIA, FATHONAH (2021) ANALISIS HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR. Undergraduate thesis, FAKULTAS SYARIAH.

[thumbnail of SKRIPSI FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[thumbnail of BAB I-II-DAPUS.pdf] PDF
Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Jual beli termasuk dalam masalah Muamalah dan maqasid untuk muamalah adalah kemaslahatan antar umat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup. Kegiatan Jual beli pakaian bekas impor marak terjadi di Indonesia, hal tersebut menjadi lahan bisnis tersendiri bagi oknum-oknum yang ingin memperoleh keuntungan besar. Pakaian bekas impor diperjualbelikan dengan harga variasi, baik dengan harga terjangkau atau murah apabila dibandingkan dengan pakaian baru, sehingga masyarakat mudah tergiur membeli pakaian bekas impor. Permasalahan dalam penelitian ini dapat dilihat dari dua segi hukum yaitu hukum positif dan hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana perspektif hukum positif dan hukum Islam terhadap jual beli pakaian bekas impor, kemudian bagaimana persamaan dan perbedaan perspektif hukum positif dan hukum Islam terhadap jual beli pakaian bekas impor. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum positif dan hukum Islam terhadap jual beli pakaian bekas impor, kemudian mengetahui persamaan dan perbedaan perpektif hukum positif dan hukum Islam terhadap jual beli pakaian bekas impor. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research) yang dilakukan dengan mengumpulkan buku-buku literature dan menelaah dari berbagai macam teori dan pendapat yang mempunyai hubungan relavan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah teknik dokumentasi dengan cara penelusuran dan penelitian kepustakaaan. Setelah data terkumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, kegiatan jual beli pakaian bekas impor dilarang dalam hukum positif dan hukum Islam, karena pakaian bekas mengandung bakteri dan jamur yang berbahaya sehingga berpotensi mengganggu kesehatan manusia jika dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Selain itu, berdampak pula pada perekonomian negara. Sanksi apabila terbukti mengimpor pakaian bekas dalam hukum positif tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yaitu hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau hukuman denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan sanksi dalam hukum Islam yaitu hukuman ta’zir karena belum ada ketentuannya secara tegas dalam nash Al-Qur’an dan Hadist, sehingga dalam menentukan bentuk dan ukuran hukumannya diserahkan kepada hakim atau pihak yang berwenang menetapkan hukuman. Perbedaan dalam hukum positif dan hukum Islam terletak pada sanksi yang diberikan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 19 Feb 2021 03:12
Last Modified: 19 Feb 2021 03:14
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/13235

Actions (login required)

View Item View Item