IMPLEMENTASI PASAL 30 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Terhadap Para Pedagang Kaki Lima Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung)

M. RIZAL, ISMAIL (2021) IMPLEMENTASI PASAL 30 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Terhadap Para Pedagang Kaki Lima Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung). Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of BAB I-II-DAPUS.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Pedagang kaki lima yang selanjutnya disebut PKL, merupakan bagian dari kegiatan ekonomi pada sektor informal, Pedagang kaki lima merupakan usaha kecil yang dilakukan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah dan mempunyai pengahasilan terbatas. Keberadaaan pedagang kaki lima dapat menyebabkan masalah sosial terutama bagi pedagang kaki lima yang keberadaannya mengganggu aktivitas sosial, keindahan lingkungan serta lalu lintas. Pedagang kaki lima atau yang sering disebut PKL merupakan sebuah komunitas yang kebanyakan berjualan dengan memanfaatkan area pinggir jalan raya untuk mengais rejeki dengan menggelar dagangannya atau gerobaknya di pinggir-pinggir jalan. Pedagang kaki lima dapat diartikan sebagai pedagang kecil yang pada permulaannya mempunyai peranan sebagai penyalur barangbarang dan jasa ekonomi perkotaan. Persaingan yang terjadi antara pasar modern dengan pasar tradisional menyebabkan pasar tradisional menjadi tersingkir dan semakin sulit berkembang, hal ini dikarenakan kondisi pasar yang tidak kondusif. ketertiban umum dan ketentraman masyarkat pada ketentuan ini termasuk penyelenggara perlindungan masyarakat”. Berdasarkan defenisi tersebut, bahwa ketentraman dan ketertiban itu, menujukkan suatu keadaan yang mendukung bagi kegiatan pemerintah dan rakyatnya dalam melaksanakan pembangunan. Permasalahan pada penelitian ini adalah 1. bagaimanakah Implementasi Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 pasal 30 Ayat (2) Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum terhadap Para Pedagang Kaki Lima Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung. 2. Bagaimanakah tinjauan siyasah Dusturiyah terhadap Implementasi Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 pasal 30 Ayat (2) Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Terkait Para Pedagang Kaki Lima Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang langsung dilakukan dilapangan. Jenis data terdiri dari data primer dan skunder. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini berada di Pasar Bambu Kuning Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 30 Ayat (2), cukup jelas bahwa pedagang kaki lima dilarang bagi setiap pedagang kaki lima berjualan diarea yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung demi menciptakan kota yang bersih dan tentram, Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Pasar Bambu Kuning menjadi perhadap implementasi Pasal rioritas Pemerintah Kota Bandar Lampung. Berdasarkan tinjauan Siyasah Dusturiyah cukup jelas bahwa pemerintah memegang kendali dan bertanggung jawab penuh atas pembentukan kebijakan dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum tentunya kepada pedagang kaki lima pedagan kaki lima tanpa merugikan pihak-pihak lainnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 02 Feb 2021 05:23
Last Modified: 02 Feb 2021 05:23
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/13126

Actions (login required)

View Item View Item