PEMBATASAN DAN PENGATURAN POLIGAMI DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM PERSPEKTIF MAQASHID ASY-SYARI'AH

Dri, Santoso (2020) PEMBATASAN DAN PENGATURAN POLIGAMI DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM PERSPEKTIF MAQASHID ASY-SYARI'AH. PhD thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of DISERTASI.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of POLIGAMI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Poligami merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan sejarah umat manusia, pernah dilakukan oleh sebagian besar bangsa-bangsa di dunia. Di Eropa, Asia, Afrika. Islam turun pada saat praktek poligami tidak ada batasan dan pengaturan. Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat (3) wujud pembatasan dan pengaturan poligami dalam Islam. Di Indonesia Pembatasan dan pengaturan poligami termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaanya. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana bentuk pembatasan dan pengaturan poligami dalam Undang-Undang dan Hukum Islam? Bagaimana Filosofi pembatasan dan pengaturan poligami? Bagaimana perspektif Maqashid asy-Syari’ah terhadap pembatasan dan pengaturan Poligami? Tujuan penelitian ini adalah: untuk menganalisis jawaban pertanyaan yang telah dirumuskan di atas. Untuk menganalisis permasalahan tersebut digunakan teori/pendekatan: Maqashid asy-Syari’ah, Law as Social engineering, Sadd adzari’ah dan teori keadilan. Metode yang digunakan terdiri dari: jenis penelitian kepustakaan, dengan pendekatan: Historis, Filosofis dan Yuridis Normatif dan analisis data deskriptif kualitatif. Adapun temuan penelitian ini adalah: (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, tidak hanya membatasi dalam hal jumlah wanita yang dapat dipoligami yaitu empat. Namun pembatasan dilakukan juga dengan mempersempit/mempersulit praktek poligami. Pengaturan Poligami dilakukan dengan: Memindahkan hak poligami dari hak mutlak suami menjadi wewenang pengadilan. PEMBATASAN DAN PENGATURAN POLIGAMI v ABSTRAK Poligami merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan sejarah umat manusia, pernah dilakukan oleh sebagian besar bangsa-bangsa di dunia. Di Eropa, Asia, Afrika. Islam turun pada saat praktek poligami tidak ada batasan dan pengaturan. Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat (3) wujud pembatasan dan pengaturan poligami dalam Islam. Di Indonesia Pembatasan dan pengaturan poligami termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaanya. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana bentuk pembatasan dan pengaturan poligami dalam Undang-Undang dan Hukum Islam? Bagaimana Filosofi pembatasan dan pengaturan poligami? Bagaimana perspektif Maqashid asy-Syari’ah terhadap pembatasan dan pengaturan Poligami? Tujuan penelitian ini adalah: untuk menganalisis jawaban pertanyaan yang telah dirumuskan di atas. Untuk menganalisis permasalahan tersebut digunakan teori/pendekatan: Maqashid asy-Syari’ah, Law as Social engineering, Sadd adzari’ah dan teori keadilan. Metode yang digunakan terdiri dari: jenis penelitian kepustakaan, dengan pendekatan: Historis, Filosofis dan Yuridis Normatif dan analisis data deskriptif kualitatif. Adapun temuan penelitian ini adalah: (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, tidak hanya membatasi dalam hal jumlah wanita yang dapat dipoligami yaitu empat. Namun pembatasan dilakukan juga dengan mempersempit/mempersulit praktek poligami. Pengaturan Poligami dilakukan dengan: Memindahkan hak poligami dari hak mutlak suami menjadi wewenang pengadilan. Memberlakukan alasan dan syarat-syarat serta pengenaan sanksi bagi yang melanggar aturan poligami. Jumhur Ulama (mayoritas Ulama) berpendapat boleh poligami maksimal empat perempuan. Pengaturan poligami dilakukan dengan menentukan syarat jaminan bahwa suami dapat berlaku adil terhadap istri/istri-istri dan anakanaknya. (2) fisosofi Pembatasan dan pengaturan poligami bertujuan mencegah praktek poligami yang dilakukan sekehendak hati yang dapat menimbulkan akibat buruk, (Sadd Adzari’ah) dalam keluarga hal ini sesuai dengan kaidah fiqih, (Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbi al-Mashalih), mencegah kemudharatan yang mungkin timbul lebih diutamakan daripada mengambil manfaat. (3) Pembatasan dan pengaturan poligami baik dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 maupun dalam hukum Islam, bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warahmah sebagai tujuan tertinggi sebuah perkawinan. Sehingga fungsi-fungsi keluarga dapat berjalan secara optimal, pada akhirnya mewujudkan kemaslahatan dalam level daruriyyat dalam bentuk Maqashid alKhamsah yaitu: memelihara agama (Hifz ad-Dien), memelihara jiwa (Hifz an-Nafs), memelihara akal (hifz al-aql), memelihara keturunan (Hifz an-Nasl) dan memelihara harta (hifz al-mal). Qarafi dan beberapa ulama lainya menambahkan memelihara kehormatan (Hifz al-Ird) sebagai daruriyyat ke enam, sehingga menjadi Maqashid alSittah. Kata Kunci: Poligami, pembatasan, pengaturan, kemaslahatan

Item Type: Thesis (PhD)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Pasca Magister > S3 Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 17 Dec 2020 03:15
Last Modified: 17 Dec 2020 03:16
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/12625

Actions (login required)

View Item View Item