PERANAN LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN OBAT-OBATAN DAN KOSMETIK MAJELIS ULAMA INDONESIA (LPPOM MUI) PROVINSI LAMPUNG PADA LABEL HALAL SEBUAH PRODUK

DEFRY, YANSAH (2020) PERANAN LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN OBAT-OBATAN DAN KOSMETIK MAJELIS ULAMA INDONESIA (LPPOM MUI) PROVINSI LAMPUNG PADA LABEL HALAL SEBUAH PRODUK. Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI  BAB 1&2.pdf] PDF
Download (5MB)
[thumbnail of SKRIPSI FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Peranan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Lampung dalam pelabelan halal pada prodak, inilah yang ditelitioleh penulis, adapun Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak yang berwenang di MUI Lampung, dengan pendekatan telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Adapun dalam pemilihan sample penulis mengunakan metode Purposive sampling atau peneliti menentukan kriteria mengenai responden mana saja yang dapat dipilih sebagai sampel, dengan kereteria yang sangat ketat, maka terpilihlah sample 4 dari jumlah dari poplasi 22 orang pengurus LPPOM MUI Provunsi Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan hukum sertifikat halal pada produk makanan ketentuan hukumnya adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi umat Islam dalam mengkonsumsi produk pangan maupun kosmetika yang berasal dari produsen. Majelis Ulama Indonesia sendiri bekerja sama LPPOM berupaya semaksimal mungkin untuk menetapkan sebuah produk itu halal atau tidak dengan melakukan penelitian terhadap bahan baku, bahan tambahan, tempat pengolahan bahkan transportasi yang digunakan untuk mengantar produk makanan, tempat penjualan, tempat pengolahan, clean dari babi. Sertifikasi halal itu pun hanya berlaku selama 2 (dua) tahun sejak sertifikat itu diterbitkan, dan harus disertifikasi ulang lagi. Peran Majelis Ulama Indonesia dalam pemberian sertifikat dan label halal pada produk makanan adalah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk makanan, obat-obatan dan kosmetika dilakukan oleh Komisi Fatwa setelah dilakukan audit oleh LPPOM MUI serta melaporkan kepada Komisi Fatwa tersebut. Laporan dari LPPOM MUI kemudian dibawa ke sidang Komisi Fatwa. Komisi Fatwa selanjutnya menetapkan halal atau tidaknya produk tersebut berdasarkan berita acara penelitian yang disampaikan LPPOM MUI. Setelah itu dilalui, barulah kemudian dikeluarkan sertifikasi halal kepada produk tersebut. Kendala dan upaya dalam pemberian sertifikat dan label halal pada produk makanan adalah terdapat pada masyarakat yang membuat produknya tersendiri yang biasanya tidak mengetahui dari bahan yang telah mereka pergunakan, dan selalu menganggap bahwa apa yang dibuat itu halal, tetapi belum tentu bahan atau alat yang dipergunakan halal. Upaya yang dilakukan LPPOM MUI adalah terus mensosialisasikan tentang jaminan halal.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Manajemen Dakwah
Divisions: Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi > Manajemen Dakwah
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 02 Dec 2020 03:19
Last Modified: 02 Dec 2020 03:19
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/12501

Actions (login required)

View Item View Item