POLA PEMBINAAN NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Rizki, Setiawan (2020) POLA PEMBINAAN NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1&2.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview
[thumbnail of SKRIPSI FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK LAPAS atau Lembaga Pemasyarakatan diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yang berbunyi : “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan”. RUTAN merupakan tempat untuk menahan tersangka atau terdakwa sementara waktu sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara LAPAS merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Berdasarkan pengertian tersebut, seorang narapidana harus ditempatkan di dalam LAPAS untuk mendapatkan pembinaan, akan tetapi pada kenyataannya karena keterbatasan kapasitas LAPAS di Indonesia membuat RUTAN berfungsi sebagai LAPAS. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pola pembinaan narapidana di RUTAN Kelas I Bandar Lampung untuk mendapatkan pola pembinaan seperti yang dilakukan dalam LAPAS?, (2) Bagaimanakah pola pembinaan narapidana di RUTAN Kelas I Bandar Lampung dalam perspektif hukum Islam dan Hukum Positif?. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu memuat deskriptif, gambaran atau lukisan secara sistematis dan objektif mengenai fakta-fakta, sifat-sifat tentang Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung dalam memberikan pembinaan kepada narapidana. Penelitian ini bersumber dari data primer yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari Al-Qur’an, Hadis, Peraturan Perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dokumen, serta karya ilmiah lainnya. Data-data diambil dengan rujukan selanjutnya dianalisis dengan kualitatif melalui metode yang bersifat deskriptif analisis komparatif. Dilihat dari segi pola pembinaan narapidana dalam perpektif hukum Islam dan hukum positif jelas berbeda, pembinaan bagi pelaku kejahatan dalam hukum Islam lebih terfokus kepada efek terhadap kemaslahatan umat dengan tujuan agar umat yang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa, kejahatan dalam kategori ini didefinisikan kejahatan yang diancam dengan hukuman hadd, yaitu hukuman yang ditentukan sebagai hak Allah. Menurut Mohammad Ibnu Ibrahim Ibnu Jubair, yang tergolong kejahatan hudud ada tujuh yaitu ruudah (murtad), albghy (pemberontakan), zina , qadzaf (tuduhan palsu zina), sariqah (pencurian), hirabah (perampokan), dan shrub al-khamr (meminum khamr). Sedangkan dalam hukum positif pembinaan terhadap narapidana tidak lagi terfokus pada penjeraan melainkan diganti dengan sistem pemasyarakatan terhadap segala bentuk tindak pidana yang bertujuan agar terhukum dapat kembali ke lingkungan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya. Hanya saja, pembinaan terhadap setiap pelaku tindak pidana di LAPAS atau penjara menimbulkan masalah lain seperti melebihi kapasitas dan berpotensi memicu kerusuhan sehingga proses pembinaan tidak dapat berjalan dengan maksimal.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 05 Nov 2020 07:25
Last Modified: 05 Nov 2020 07:25
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/12214

Actions (login required)

View Item View Item