PANDANGAN PENGURUS WILAYAH MUHAMMADIYAH (PWM) DAN PENGURUS WILAYAH NAHDATUL ULAMA (PWNU) PROVINSI LAMPUNG TENTANG ZAKAT MAS KAWIN

MILANDA, SEADIELA (2020) PANDANGAN PENGURUS WILAYAH MUHAMMADIYAH (PWM) DAN PENGURUS WILAYAH NAHDATUL ULAMA (PWNU) PROVINSI LAMPUNG TENTANG ZAKAT MAS KAWIN. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of BAB 1-2 OK.pdf]
Preview
PDF
Download (768kB) | Preview
[thumbnail of SKRIPSI MILANDA SIADIELA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Mas kawin adalah sebuah pemberian yang wajib diberikan oleh seorang pria pada seorang wanita dalam bentuk uang, emas, barang ataupun jasa yang tidak bertentangan dengan agama islam ketika melangsungkan akad nikah. Pada pernikahan zaman sekarang telah menjadi hal yang biasa ketika calon mempelai perempuan meminta mas kawin dengan nilai yang besar kepada calon mempelai pria sebagai syarat untuk menikahinya. Lalu, harta yang berasal dari mas kawin tersebut kebanyakan dijadikan sebagai harta simpanan oleh pemiliknya. Adapun harta yang menjadi simpanan maka wajib dizakati. Namun, mengenai zakat mas kawin sendiri belum adanya kejelasan seperti apa hukum zakatnya. Rumusan masalah yang akan diteliti adalah bagaimanakah pandangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) dan Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung tentang zakat mas kawin dan bagaimana perbandingan pandangan keduanya tentang zakat mas kawin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) dan Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung tentang zakat mas kawin dan untuk mengetahui perbedaan pandangan keduanya tentang zakat mas kawin tersebut. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah 4 orang pihak Pimpinan Wilayah Muhamadiyah (PWM) Provinsi Lampung dan 3 orang pihak Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumenstasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Menurut pandangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) dan Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, harta yang berasal dari mas kawin yang sudah mencapai nishab dan haul maka wajib dikeluarkan atau semua harta yang wajib zakat dijadikan Mas Kawin maka wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini bukan mengenai Mas Kawin yang perlu dizakati tetapi harta yang dijadikan Mas Kawin tersebut yang perlu dizakati apabila termasuk harta wajib zakat dengan syarat dan ketentuan tertentu. Apabila Mas Kawinnya berupa emas atau perak maka syaratnya ialah harus mencapai Nishab 72-85 gram dan Haul yaitu 1 tahun dan bukan perhiasan yang dipakai juga tidak berlebihan. Jika Mas Kawinnya berupa hewan dan memenuhi Nishab sesuai ketentuan jenis hewannya, mencapai Haul 1 tahun dan mencari makan sendiri serta tidak dipekerjakan maka wajib dikeluarkan iii Zakatnya dan bila mas kawinnya berupa harta perniagaan maka zakat yang dikeluarkan mengikuti ketentuan dari pada harta emas dan perak. Mengenai perbedaan pendapat dari keduanya hanya saja terdapat satu poin yaitu pada emas dan perak untuk besar nishab nya menurut Pimpinan Wilayah (PWM) Provinsi Lampung yaitu 85 gram sedangkan menurut Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung yaitu minimal 72 gram dan maksimal 85 gram. Selebihnya kedua pihak memiliki pandangan yang sama terhadap zakat mas kawin ini.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 04 Nov 2020 03:58
Last Modified: 04 Nov 2020 03:58
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/12189

Actions (login required)

View Item View Item