TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PEMBAYARAN BIAYA PENUNDAAN LELANG

TRI, HANDOKO (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PEMBAYARAN BIAYA PENUNDAAN LELANG. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PUSAT 1-2.pdf]
Preview
PDF
Download (3MB) | Preview
[thumbnail of SKRIPSI TRI HANDOKO.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Rahn merupakan suatu prilaku hukum dan setiap prilaku hukum yang dilakukan oleh subjek hukum yang memiliki konsekuensi dari transaksi adalah barang gadai (al-marhûn) merupakan jaminan ketika penggadai harta tidak mampu untuk membayar sejumlah harta yang dipinjam dari al-murtahin. Namun pada praktiknya, Pegadaian Syari’ah cabang Way Halim Bandar Lampung yang memberikan suatu opsi kepada al-râhin untuk membayar sejumlah biaya untuk penundaan lelang barang yang dijadikan jaminan, apabila al-râhin tidak menginginkan barang jaminannya dilelang oleh lembaga tersebut. Akan tetapi, pembayaran biaya tersebut tidak mengurangi jumlah atau angka uang yang dipinjam dari lembaga Pegadaian Syari’ah tersebut yang menyebabkan masyarakat yang mengatakan bahwa praktik ini merupakan bunga pinjaman dan merupakan riba yang diharamkan karena adanya penambahan sejumlah biaya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pembayaran biaya penundaan lelang pada Pegadaian Syari’ah cabang Way Halim Bandar Lampung dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang praktik pembayaran biaya penundaan lelang tersebut. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah lapangan (field research), dinamakan studi lapangan karena tempat penelitian ini di lapangan kehidupan. Sumber data yaitu data primer dari wawancara dan data sekunder dari buku-buku yang relevan dengan penelitian. Karena penelitian ini merupakan penelitian populasi, maka sampel dalam penelitian ini adalah seluruh populasi. menggunakan metode berfikir induktif untuk menganalisisnya. Hasil dari penelitian ini berdasarkan wawancara dan analisa secara mendalam adalah bahwa praktik pembayaran biaya untuk penundaan lelang di lembaga Pegadaian Syari’ah memiliki beberapa prosedur yaitu jatuhnya tempo (cut off) terjadi pada setiap bulan dan terdapat 3 kali pada setiap bulannya, tepatnya persepuluh hari dari setiap bulan, yaitu pada tanggal 1, 11 dan 21 dengan kesempatan untuk satu kali pembayaran saja dalam waktu 10 hari setelah jatuh tempo. Apabila setelah 10 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo pihak râhin tidak mampu mengembalikan hutangnya yang terdiri dari hutang pokok dan mu’nahnya, barulah pihak Pegadaian Syari’ah melelang marhûn (barang yang dijadikan jaminan). Dan tinjauan hukum Islam tentang praktik pembayaran biaya penundaan lelang adalah diperbolehkan dan halal. Hal ini mengacu dengan beberapa alasan sebagai berikut: pertama, jumlah biaya yang dibayarkan untuk penundaan lelang tersebut merupakan biaya yang digunakan untuk memperpanjang waktu barang yang digadaikan (marhûn) berada di dalam penjagaan dan penyimpanan Lembaga Pegadaian Syari’ah baik di dalam berangkas, gudang maupun yang lainnya. Karena berdasarkan peraturan yang berlaku di Lembaga tersebut, barang yang sudah jatuh tempo harus dikeluarkan dari peyimpanan dan penjagaan seperti berangkas dan gudang. Kedua, karena pembayaran biaya penundaan lelang sama saja dengan ujrah (upah/ongkos) dari suatu ijârah (sewa), maka sudah jelaslah hukum dan dasar hukum dari ijârah (sewa).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 04 Nov 2020 03:15
Last Modified: 04 Nov 2020 03:15
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/12185

Actions (login required)

View Item View Item