ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG ZAKAT INVESTASI SUKUK

RIMBA, KURNIA SARI (2020) ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG ZAKAT INVESTASI SUKUK. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Awal - BAB II dan Daftar Pustaka.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Skripsi Full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Harta merupakan sarana media yang jika digunakan dalam kebaikan maka ia akan menjadi baik. Dan jika digunakan dalam keburukan, maka ia akan menjadi buruk. Islam sangat melarang segala sesuatu yang dapat merusak kehidupan perekonomian, seperti riba, gharar, dan maysir. Islam juga melarang umatnya menumpuk uang atau kekayaan, karena Islam tidak membenarkan umatnya memperkaya dan mementingkan diri sendiri demi keuntungan pribadi. Dalam hukum Islam, membayar zakat ialah suatu kewajiban seorang muslim, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal (harta). Kemudian dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat telah diatur apa saja harta yang wajib di zakati salah satunya adalah surat berharga dalam hal ini investasi berupa sukuk. Permasalahan ini dapat dilihat dari dua segi hukum yaitu hukum Islam dan hukum positif. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas dengan rumusan masalah: (1). bagaimana perspektif hukum Islam dan hukum positif tentang zakat investasi sukuk? (2). bagaimana persamaan dan perbedaan pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang zakat investasi sukuk? Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perspektif hukum Islam dan hukum positif tentang zakat investasi sukuk dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang zakat investasi sukuk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif komparatif. Teknik pengumpulan data menggunakan kepustakaan (library research), kemudian data yang terkumpul diolah menggunakan pendekatan berfikir deduktif, setelah semua data terkumpul maka penulis akan menganalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode komparatif. Berdasarkan data yang ditemukan bahwa dalam Islam Investasi sangat dianjurkan. Investasi sukuk bisa menjadi pilihan karena bebas dari riba, maysir dan gharar. Hukum zakat untuk investasi sukuk ialah wajib bagi mereka yang mengeluarkan uang nya untuk membeli sukuk. Dalam Undang-undang No 23 tahun 2011 pasal 4 ayat (2) tentang pengelolaan zakat bahwa yang termasuk harta yang wajib dizakati ialah salah satunya surat berharga (sukuk). Persamaan pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang zakat investasi sukuk terlihat adanya perintah di dalam al-Quran, hadist dan perundang-undangan mengenai mengeluarkan zakat sukuk. Perbedaan pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang zakat investasi sukuk yaitu di dalam hukum Islam jelas berapa kadar yang harus dikeluarkan untuk membayar zakat, kadar untuk zakat sukuk dianalogikan kepada zakat perdagangan yaitu sebesar 2,5%, tetapi dalam hukum positif tidak dijelaskan berapa besarnya kadar yang harus dikeluarkan untuk membayar zakat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 23 Oct 2020 04:18
Last Modified: 23 Oct 2020 04:18
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/12098

Actions (login required)

View Item View Item