ANALISIS PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I TENTANG KRITERIA SAKSI ADIL DALAM PERKAWINAN

SALMA, DHIA SYAFITRI (2020) ANALISIS PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I TENTANG KRITERIA SAKSI ADIL DALAM PERKAWINAN. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Awal - BAB II dan Daftar Pustaka.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Skripsi Salma Dhia Syafitri.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Kehadiran saksi dalam suatu akad nikah adalah sebagai penentu sah tidaknya akad nikah. Jumhur ulama berpendapat, perkawinan tidak sah tanpa bukti, tidak sah hingga ada saksi yang hadir pada saat akad nikah meski pemberitahuan pernikahan terlaksana dengan cara lain. Salah satu syarat saksi yang disebutkan dalam hadis adalah adil. Imam Abu Hanifahdan Imam Syafii berbeda pendapat mengenai penentuan dan kriteria saksi adil dalam perkawinan. Imam Abu Hanifah mengatakan seorang saksi tidak harus adil sedangkan Imam Syafii mengatakan perkawinan tidak sah bila tidak di hadiri dua orang saksi yang adil. Berpijak dari latar belakang tersebut, dalam skripsi ini penulis tertarik membahas pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii mengenai kriteria saksi adil dalam perkawinan dan istinbath hukum yang digunakan kedua Imam dalam menetapkan kriteria adil bagi saksi.Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Untuk memperoleh data-data yang dipaparkan dalam penelitian ini, penulis menggunakan data sekunder yaitu buku-buku, kitab- kitab, dan literatur-literatur kedua Imam yang terkait dalam penelitian. Setelah data data tersebut terkumpul, lalu disusun, dijelaskan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan analisis komparatif, yaitu membandingkan antara pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat Imam_Syafi‟i.Hasil penelitian menyimpulkan, menurut Imam Abu Hanifah seorang saksi tidak harus adil, saksi yang fasik pun dapat menjadi saksi, karena pada dasarnya semua muslim adil, karena apabila ingin menilai keadilan sesorang cukup dilihat dari sisi lahiriahnya. Sedangkan menurut Imam Syafii pernikahan tidak sah tanpa menghadirkan dua orang saksi yang adil. Menurut beliau kriteria adil bagi saksi yakni orang yang salih, orang yang menjauhi dosa besar dan kecil, orang yang dapat menahan amarahnya, dan yang dapat menjaga muru’ah (kehormatan diri). Istinbath hukum yang digunakan Imam Abu Hanifah dalam menentukan krieria adil bagi saksi berdasarkan dalil Al-Quran Surah Al-Hujurat Ayat 6 yang menyebutkan bahwa Allah SWT tidak memerintahkan untuk menolak ucapan orang fasik secara mutlak, sesungguhnya Allah hanya memerintahkan pemeriksaan selektif terhadanya. Dan Hadis riwayat Ibnu Abi Syaibah yang menyatakan semua orang muslim adil. Imam Syafi‟i mengistibathkan hukum dalam menentukan kriteria adil bagi saksi berdasarkan dalil Al-Quran surah At-Talaaq ayat 2yang menyebutkan bahwa persaksian harus disaksikan dengan dua orang saksi yang adil dan hadis yang diriwayatkan oleh Ad-Daruqutni.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 15 Oct 2020 03:18
Last Modified: 15 Oct 2020 03:18
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/11983

Actions (login required)

View Item View Item