TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG PENETAPAN PROFIT INSENTIF OJEK ONLINE

Meriza, Aulia (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG PENETAPAN PROFIT INSENTIF OJEK ONLINE. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of MERIZA BAB 1,2 DAN DAPUS.pdf]
Preview
PDF
Download (826kB) | Preview
[thumbnail of Skripsi Meriza Aulia oke.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Sewa jasa adalah praktik dalam muamalah yang sudah sering dilakukan dikalangan masyarakat, hal ini merupakan wujud saling tolong menolong sesama manusia yang saling memberi timbal balik yang baik yakni memberikan manfaat kepada penyewa dan mendapatkan upah (ujrah) bagi si penyewa atau pemberi manfaat tersebut. Sewa jasa terhadap praktik penetapan profit insentif ojek online Maxim di Bandar Lampung, yaitu antara perusahaan armada Maxim dengan para mitra driver ojek online Maxim telah melakukan perjanjian untuk bermitra, namun pihak armada Maxim tidak menerapkan sistem insentif kepada para mitra. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum positif tentang praktik penetapan profit insentif yang terjadi di Maxim, Bandar Lampung dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktik penetapan profit insentif yang terjadi di Maxim, Bandar Lampung. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami tentang praktik penetapan profit insentif ojek online yang terjadi di armada ojek online Maxim, Bandar Lampung dan untuk mengetahui dan memahami secara tinjuan hukum Islam dan hukum positif tentang praktik penetapan profit insentif ojek online yang terjadi di Maxim, Bandar Lampung. Adapun metode penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam pengelolahan datanya dilakukan melalui editing dan sistematika. Berdasarkan hasil penelitian praktik penetapan profit insentif ojek online Maxim di Bandar Lampung antara perusahaan armada Maxim dengan para driver ojek online Maxim tidak menerapkan profit mitra berupa insentif kepada para mitra driver. Hal ini tidak sesuai dengan Permenhub No. 12 Tahun 2019 yang mengacu pada Pasal 11 ayat (3) dikarenakan pada perusahaan Maxim lebih banyak tidak menerapkan sistem biaya langsung yang sudah dijelaskan pada Pasal 11 ayat (3) terutama pada sistem profit mitra drivernya dan tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) telah melakukan perjanjian untuk bermitra. Sehingga, tinjauan hukum Islam tentang praktik pembagian profit insentif dengan mitra driver ojek online yang terjadi di Maxim, Bandar Lampung hukumnya adalah haram karena tidak sesuai dengan rukun dan syarat daripada ijarah yang menjelaskan tentang uang sewa atau imbalan (ujrah) dan menyalahi ketentuan pada Q.S. Az-Zukruf (43) ayat 32 dan tidak sesuai dengan H.R. Ibnu Majah yang menjelaskan apabila seorang pekerja telah melakukan pekerjaannya maka segeralah memberikan upah (ujrah) kepada mereka yang telah bekerja.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 01 Oct 2020 02:55
Last Modified: 01 Oct 2020 02:55
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/11877

Actions (login required)

View Item View Item