ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP GANTI RUGI AKIBAT PEMBATALAN KHITBAH OLEH PIHAK PEREMPUAN

AYU NAWANGSIH, NAW (2020) ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP GANTI RUGI AKIBAT PEMBATALAN KHITBAH OLEH PIHAK PEREMPUAN. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Awal - BAB II dan Daftar Pustaka.pdf]
Preview
PDF
Download (45MB) | Preview
[thumbnail of Skripsi Full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (45MB)

Abstract

ABSTRAK Khitbah adalah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang laki-laki dengan perempuan, dengan tujuan agar saling mengenal dan mempererat keduanya untuk kejenjang pernikahan. Dalam khitbah terdapat banyak hal yang harus dihadapi oleh kedua belah pihak adanya ketidakcocokan menyebabkan terjadi pembatalan khitbah sehingga mengakibatkan ganti rugi. Peneliti tertarik untuk mengetahui praktik ganti rugi akibat pembatalan khitbah oleh pihak perempuan di desa Sumber Deras, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI. Rumusan Masalah dari penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimana praktik ganti rugi akibat pembatalan khitbah oleh pihak perempuan di desa Sumber Deras Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI? 2. Bagaimana Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap praktik ganti rugi akibat pembatalan khitbah oleh pihak perempuan?. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik ganti rugi akibat pembatalan khitbah oleh pihak perempuan di desa Sumber Deras Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, dan untuk mengetahui analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap praktik ganti rugi akibat pembatalan khitbah oleh pihak perempuan. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik interview, dan dokumentasi. Responden yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah 5 orang terdiri dari 3 orang pihak perempuan yang membatalkan khitbah, 1 tokoh agama dan 1 tokoh adat. Metode pengolahan data yang dilakukan adalah pemeriksaan, penandaan dan rekontruksi data dengan dianalisis menggunakan metode berfikir deduktif dan induktif. Hasil temuan peneliti yaitu analisis hukum Islam terhadap praktik ganti rugi dua kali lipat di desa Sumber Deras dalam memutuskan suatu hubungan khitbah antara kedua belah pihak telah sesuai dengan ketetapan Kompilasi Hukum Islam pasal 13, karena khitbah belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas untuk memutuskan hubungan khitbah. Dalam kebebasan memutuskan hubungan khitbah dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan serta saling menghargai. hukum Islam tidak mengatur mengenai ganti rugi pembatalan khitbah. Akan tetapi dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 235 menjelaskan mengenai tata cara mengkhitbah seorang perempuan. Sedangkan menurut analisis hukum Positif, praktik ganti rugi pembatalan khitbah ini telah sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata yaitu ganti rugi yang mengakibatkan kerugian secara materiil dan immateriil. Kerugian materiil akibat pembatalan khitbah oleh pihak perempuan adalah pihak laki-laki merasa dirugikan dalam biaya proses khitbah, uang dan barang-barang khitbah yang telah diberikan kepada pihak perempuan. Sedangkan kerugian immateriil yaitu pihak laki-laki merasa dirugikan secara moral, penyesalan, kekecewaan, dan meninggalkan waktu pekerjaan dalam proses khitbah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 01 Sep 2020 04:07
Last Modified: 01 Sep 2020 04:07
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/11646

Actions (login required)

View Item View Item