TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI GROSIR HANDPHONE BARU

MUHAMAD IFDIL IKHSAN, IFD (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI GROSIR HANDPHONE BARU. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PERPUS PUSAT.pdf]
Preview
PDF
Download (4MB) | Preview
[thumbnail of SKRIPSI LENGKAP.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Muamalah adalah salah satu bagian dari Hukum Islam yang mengatur beberapa hal yang berhubungan secara langsung dengan tata cara hidup antar manusia dalam kehidupannya sehari-hari. Aktifitas manusia banyak menyangkut semua aspek dalam muamalah termasuk didalamnya adalah masalah jual beli, sewamenyewa, pinjammeminjam dan lain sebagainya. Jual beli merupakan suatu kegiatan yang sudah sejak lama dilaksanakan oleh manusia untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Jual beli sendiri adalah suatu transaksi yang mana tiap hari manusia lakukan. Maka dari itu banyak sekali jual beli yang dilarang atau jual beli yang tidak sah karena tidak memenuhi rukun dan syaratnya dalam Islam. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik jual beli grosir handphone baru di Konter Cahaya Bintang Cell Kotabumi? Dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli grosir handphone baru di Konter Cahaya Bintang Cell Kotabumi? Tujuan ini untuk mendeskripsikan kenyataan yang terjadi didalam jual beli grosir handphone baru di Konter Cahaya Bintang Cell Kotabumi, sehingga tidak menimbulkan keraguan anatara kedua belah pihak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk mendeskripsikan apa yang saat ini berlaku. Pengumpulan data dilakukan denganmenggunakan metode observasi dan wawancara dilokasi penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, praktek jual beli grosir handphone baru di Konter Cahaya Bintang Cell Kotabumi menerapkan jual beli handphone baru secara grosir apabila pembeli membeli handphone minimal 5 handphone. Jual beli secara grosir kondisi handphone masih didalam kotak yang mana pihak penjual dan pembeli tidak mengetahui kejelasan barang yang ada didalam tersebut, sehingga disitu ada kesamaran yang diperjual belikan yang memungkinan akan terjadi kecacatan barang dan kesalah pahaman antara penjual dan pembeli. Sebelum terjadinya akad pihak penjual dan pembeli akan melalukan perjanjian yang perjajian tersebut apabila dalam jual beli grosir handphone baru tersebut ada yang rusak dan belum melewati batas waktu yaitu 1x24 jam setelah segel kotak handphone dibuka karena ada yang beli di Konter yang mengambil grosir tersebut maka barang tersebut masih diperbolehkan untuk dikembalikan dan akan ditukar dengan yang baru namun tidak berlaku bagi charger dan hendset handphone. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Grosir Handphone Baru di Konter Cahaya Bintang Cell Kotabumi pelaksanaannya tidak sah karena syarat jual belinya tidak sesuai dengan ekonomi syariah. Apabila ada kerusakan pada charger dan hendset di Konter Cahaya Bintang Cell Kotabumi tidak memberikan garansi atau tidak memberikan charger dan headset yang baru.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 18 Aug 2020 03:41
Last Modified: 18 Aug 2020 03:41
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/11557

Actions (login required)

View Item View Item