Mohammad , Rusfi
(2016)
ANTARADHIN DALAM PERSPEKTIF PERDAGANGAN KONTEMPORER DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMINDAHAN HAK KEPEMILIKAN.
Deepublish, Yogyakarta.
ISBN 978
Abstract
Dalam hukum Islam dikenal bahwa diantara syarat sahnya jual beli adalah ijab dan qabul secara suka sama suka, pembeli suka menerima barang yang dibelinya, dan penjualpun suka melepaskan barang yang dijualnya. Akan tetapi, suka sama suka itu merupakan sifat yang tersembunyi di dalam hati, dan orang lain tidak dapat mengetahuinya kecuali dengan tanda-tanda (qarinah. Oleh karenanya, menurut imam Syamsudin Muhammad bin Abi Abbas dalam mazhab Syafi‟iyah, sebagai tanda bahwa jual beli itu dilakukan atas dasar suka sama suka adalah ijab dan qabul melalui lafadz yang dituturkan oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), ijab dari penjual dan qabul dari pembeli seperti “saya jual barang ini kepadamu dengan harga…‟‟ kata penjual. Lalu pembeli menerimanya dengan ucapan lafadz “saya terima membeli barang ini darimu dengan harga sekian …….‟‟1 Hal semacam ini perlu dilakukan sebab ridha itu merupakan sifat yang tersembunyi di dalam hati, dan kita tidak tahu kecuali dengan lafadz yang diucapkan sebagai bukti keridhaanya itu.
Actions (login required)
 |
View Item |